Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
MANTAN anggota DPR Wa Ode Nurhayati meminta polemik Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 tahun 2018 yang melarang eks terpidana kasus korupsi, bandar narkoba, dan kejahatan seksual pada anak menjadi bakal calon anggota legislatif (caleg), tidak lagi diperpanjang karena sudah ada putusan Mahkamah Agung (MA).
"Harusnya sudah dihentikan tanpa perlu perdebatan yang meluas lagi. Serahkan kepada moral masyarakat yang akan memilih pada waktunya," kata Wa Ode dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (16/9).
Wa Ode merupakan penggugat uji materi PKPU Nomor 20 tahun 2018 yang dikabulkan permohonannya pada Kamis (13/9). MA memutuskan uji materi Pasal 4 ayat (3) PKPU Nomor 20 Tahun 2018 bertentangan terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), sehingga eks napi kasus korupsi boleh maju sebagai caleg.
Mengenai alasan KPU yang masih berpegang pada aturan PKPU Nomor 20 tahun 2018 karena belum menerima salinan putusan MA, Wa Ode meminta KPU untuk sportif.
Menurutnya, dengan adanya putusan MA, PKPU sudah otomotis tidak berlaku.
"Adapun waktu 90 hari yang dimaksud oleh Perma Nomor 1/2011 hanya proses administrasi saja untuk dibuatkan kembali berita negara atas PKPU tersebut. Jadi tidak perlu KPU menunggu sampai habis waktu 90 hari itu, sehingga menghilangkan hak warga negara," tegasnya.
"Dan harus diingat KPU juga tidak dapat memasukkan kembali norma pelarangan mantan terpidana tertentu untuk jadi caleg dalam bentuk manipulasi norma lagi," pungkasnya.
Wa Ode Nurhayati pernah divonis 6 tahun penjara atas kasus suap Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah pada 2012. Dia disebut menerima suap Rp5 miliar dari tiga pengusaha, yakni Fahd El Fouz atau Fahd A. Rafiq, Silvaulus David Nelwan, serta Abram Noach Mambu.
Namun, setelah Wa Ode mengajukan Peninjauan Kembali kasusnya, MA memutus mengembalikan uang Rp10 miliar ke Wa Ode yang sebelumnya disita KPK sebagai barang bukti, pada November 2016. (OL-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved