Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menjelaskan bagi Kepala Daerah (KDh) yang akan mengikuti kampanye untuk mendukung salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden harus mengajukan cuti.
"Kepala Daerah berkampanye dalam Pilpres harus mengajukan cuti sebagaimana diatur Pasal 35, Pasal 36, Pasal 38 PP No. 32/2018 dengan mencantumkan jadwal dan jangka waktu serta lokasi kampanye," ujar Tjahjo melalui pesan tertulis yang disampaikan, Jakarta, Kamis (13/9).
Tjahjo menyebutkan bahwa izin cuti yang diberikan kepada Kepala Daerah hanya satu hari selama satu minggu.
"Cuti tersebut dilaksanakan untuk satu hari kerja dalam satu minggu pada masa kampanye," jelas Tjahjo
Kemudian untuk hari libur Menurut Tjahjo adalah hari bebas untuk berkampanye.
Pengajuan izin cuti bagi Kepala Daerah seperti gubernur dan wakil gubernur disampaikan kepada Menteri.
"Bagi Gubernur dan wakil gubernur disampaikan ke Menteri untuk diproses dan diterbitkan persetujuan," ucap Tjahjo
Kemudian Tjahjo menyebutkan bahwa pengajuan izin cuti oleh bupati dan wakil bupati disampaikan ke gubernur setempat.
"Disampaikan juga pengajuan ijin cuti bagi bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota disampaikan ke Gubernur untuk diproses dan diterbitkan persetujuan," pungkas Tjahjo.
Masa kampanye untuk Pemilihan Presiden dilakukan pada 23 September mendatang. (OL-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved