Headline
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Masalah kesehatan mental dan obesitas berpengaruh terhadap kerja pelayanan.
KEPOLISIAN Resor Kota (Polresta) Depok diminta secepatnya menangkap dan menahan mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail dan eks Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok Prihanto. Pasalnya, perbuatan jahat wali kota dua periode (2006-2016) itu tidak menunjukkan keteladanan bagi pejabat-pejabat di jajaran Pemkot Depok.
“Terbukti selama 10 tahun Nur Mahmudi menakhodai Pemkot Depok, ada 20 lebih pejabat dipenjara karena tersandung skandal korupsi APBD,” ujar aktivis antikorupsi dari Forum Riset Ekonomi Humanity (Fresh), Murthada Sinuraya, kemarin (Jumat, 31/8/2018).
Ia juga meminta Kepala Polresta Depok Komisaris Besar Didik Sugiarto memeriksa anggota Banggar DPRD dan Pemkot Depok yang meloloskan usulan APBD fiktif eks Presiden Partai Keadilan (PK) itu dan Prihanto.
“Tak ada yang kebal hukum di negeri ini. Kami minta tangkap dan tahan Nur Mahmudi. Jika nanti dilakukan permohonan penangguhan penahanan kedua orang itu, harus ditolak,” tambah Sinuraya.
Saat menanggapi itu, Didik mengatakan, saat ini penyidik terus bekerja mengumpulkan alat bukti untuk memperkuat pembuktian. Alat bukti dimaksud, yakni 16 sertifikat tanah milik 17 warga, keterangan 87 saksi, dan penghitungan kerugian negara oleh tim auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Barat sebesar Rp10,7 miliar dari Rp17 miliar
Secara terpisah, anggota DPR Fraksi PKS H Muhammad Nasir Djamil mengatakan posisi Nur Mahmudi Ismail yang tidak masuk ke struktur kepengurusan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) membuatnya tidak serta-merta mendapat bantuan hukum dari partai.
“Namun, siapa pun warga PKS siap memberi saran kepada Nur Mahmudi. Saya tidak tahu karena secara struktural, baik di Kota Depok maupun DPP PKS, ia tidak di (kepengurusan) PKS lagi, tetapi secara kultural masih,” tambah anggota Komisi III DPR itu lagi.
Menurut Nasir, PKS secara institusi belum memberikan pendampingan hukum. “Kita punya pikiran bahwa Nur Mahmudi pasti akan menyewa atau didampingi penasihat hukum yang dia bayar sendiri. Dia bisa melakukan upaya praperadilan Polresta Depok.”
Soal kasus Nur Mahmudi, lanjut Nasir, PKS untuk sementara hanya memantau karena menghormati proses hukum yang sedang berjalan. “Saya pikir kami menyerahkan seluruhnya kepada Nur Mahmudi.” (Yan/KG/X-7)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved