Headline

Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.

Fokus

Masalah kesehatan mental dan obesitas berpengaruh terhadap kerja pelayanan.

Polisi Diminta Segera Tangkap Nur Mahmudi

MI
01/9/2018 10:47
Polisi Diminta Segera Tangkap Nur Mahmudi
(ANTARA/Indrianto Eko Suwarso)

KEPOLISIAN Resor Kota (Polres­ta) Depok diminta secepatnya me­nangkap dan menahan mantan Wa­li Kota Depok Nur Mahmudi Ismail dan eks Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok Prihanto. Pasalnya, perbuatan ja­hat wali kota dua periode (2006-2016) itu tidak menunjukkan ke­teladanan bagi pejabat-pejabat di jajaran Pemkot Depok.

“Terbukti selama 10 tahun Nur Mahmudi menakhodai Pemkot Depok, ada 20 lebih pejabat di­­penja­ra karena tersandung skan­­­dal ko­rupsi APBD,” ujar ak­­tivis antikorupsi dari Forum Ri­­set Ekonomi Humani­ty (Fresh), Murthada Sinuraya, kemarin (Jumat, 31/8/2018).

Ia juga meminta Kepala Polres­ta Depok Komisaris Besar Didik Su­giarto memeriksa anggota Bang­gar DPRD dan Pemkot Depok yang meloloskan usulan APBD fiktif eks Presiden Partai Keadilan (PK) itu dan Prihanto.

“Tak ada yang kebal hukum di negeri ini. Kami minta tangkap dan tahan Nur Mahmudi. Jika nanti dilakukan permohonan penangguhan penahanan kedua orang itu, harus ditolak,” tambah Sinuraya.

Saat menanggapi itu, Didik mengatakan, saat ini penyidik terus be­kerja mengumpulkan alat buk­ti untuk memperkuat pembuktian. Alat bukti dimaksud, yakni 16 ser­tifikat tanah milik 17 warga, keterangan 87 saksi, dan penghi­tungan kerugian ne­gara oleh tim auditor Badan Pengawasan  Ke­uangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Barat se­be­­sar Rp10,7 miliar dari Rp17 miliar

Secara terpisah, anggota DPR Fraksi PKS H Muhammad Nasir Djamil mengatakan posisi Nur Mah­mudi Ismail yang tidak ma­suk ke struktur kepengurusan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) membuatnya tidak serta-merta mendapat bantuan hukum dari partai.

“Namun, siapa pun warga PKS siap memberi saran kepada Nur­ Mahmudi. Saya tidak tahu kare­na secara struktural, baik di Kota Depok maupun DPP PKS, ia tidak di (kepengurusan) PKS la­gi, tetapi secara kultural masih,” tambah anggota Komisi III DPR itu lagi.

Menurut Nasir, PKS secara in­stitusi belum memberikan pen­dampingan hukum. “Kita punya pikiran bahwa Nur Mahmudi pasti akan menyewa atau didampingi penasihat hukum yang dia bayar sendiri. Dia bisa melakukan upaya praperadilan Polresta Depok.”

Soal kasus Nur Mahmudi, lanjut Nasir, PKS untuk sementara hanya memantau karena menghormati proses hukum yang se­­dang berjalan. “Saya pikir ka­­mi menyerahkan seluruhnya kepada Nur Mahmudi.” (Yan/KG/X-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Panji Arimurti
Berita Lainnya