Headline

Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.

Bawaslu tidak Temukan Pelanggaran Dugaan Mahar Politik Sandiaga

Insi Nantika Jelita
31/8/2018 09:43
Bawaslu tidak Temukan Pelanggaran Dugaan Mahar Politik Sandiaga
(ANTARA/Reno Esnir)

HASIL pleno Bawaslu mengenai dugaan mahar politik disampaikan melalui keterangan tertulis kepada awak media. Ketua Bawaslu, Abhan menerangkan bahwa hasil pleno menyatakan tidak ditemukan jenis dugaan pelanggaran pemilu atau mahar politik terhadap Sandiaga Salahuddin Uno.

Pada tanggal 14 Agustus 2018 Bawaslu Menerima Laporan dari Frits Bramy Daniel (Wakil Ketua Umum LSM Federasi Indonesia Bersatu) terkait dugaan pelanggaran pemberian imbalan kepada Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) atas dugaan pelanggaran pemberian imbalan pada pencalonan Presiden dan Wakil Presiden pada Pemilu tahun 2019.

Berdasarkan Ketentuan Pasal 454 ayat (3) UU Pemilu Bawaslu menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan pemeriksaan berkas laporan terkait dengan keterpenuhan syarat formil dan materil.

"Dari hasil kajian awal, Bawaslu menyatakan laporan pelapor memenuhi syarat formil dan materil kemudian dilakukan registrasi dengan laporan Nomor: 01/LP/PP/RI/00.00/VIII/2018 pada tanggal 16 Agustus 2018." jelas Abhan dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Jumat (31/8).

Setelah dilakukan registrasi, Bawaslu melakukan pemeriksaan dengan mengundang terlapor dan saksi-saksi untuk dilakukan klarifikasi untuk mendengarkan keterangan terhadap peristiwa yang dilaporkan.

Dari tiga saksi yang diajukan oleh pelapor, satu saksi atas nama Andi Arief tidak dapat didengarkan keterangannya karena tidak memenuhi undangan yang telah disampaikan oleh Bawaslu sebanyak 2 kali sebagaimana ketentuan Pasal 24 ayat (5) dan ayat (6) Perbawaslu Nomor 7 tahun 2018 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.

"Ketidakhadiran Andi Arief memenuhi undangan Bawaslu, menjadikan laporan yang dilaporkan tidak mendapatkan kejelasan terjadinya peristiwa pemberian uang kepada partai PKS dan PAN," kata Abhan

Hal ini karena Andi Arief adalah satu-satunya sumber informasi dari pelapor maupun saksi yang menyatakan bahwa peristiwa yang mereka ceritakan bukanlah peristiwa yang mereka lihat langsung melainkan hanya melalui akun twitter @AndiArief.

Setelah melakukan pemeriksaan kepada Pelapor dan dua Saksi Bawaslu melakukan kajian terhadap laporan yang disampaikan oleh Saudara Frits Bramy Daniel dengan kesimpulan sebagai berikut:

a.Bahwa terhadap keterangan Pelapor dan saksi-saksi yang telah diambil keterangannya pada proses klarifikasi, para saksi tidak melihat, mendengar, atau mengalami secara langsung peristiwa yang dilaporkan oleh Pelapor melainkan mendengar dari keterangan pihak lain (testimunium de auditu) sehingga tidak memiliki kekuatan dalam pembuktian;

b.Bahwa terhadap bukti-bukti seperti kliping, screenshoot, dan video yang disampaikan oleh Pelapor kepada Bawaslu merupakan bukti-bukti yang memerlukan keterangan tambahan yang membenarkan bukti tersebut, sehingga bukti-bukti tersebut patut untuk dikesampingkan;

c.Bahwa terhadap pokok laporan nomor 01/LP/PP/RI/00.00/VIII/2018 yang menyatakan diduga telah terjadi pemberian imbalan berupa uang oleh Sandiaga Uno kepada PAN dan PKS pada proses pencalonan Presiden dan Wakil Presiden tidak dapat dibuktikan secara hukum;

d.Bahwa terhadap laporan nomor 01/LP/PP/RI/00.00/VIII/2018 tidak ditemukan jenis dugaan pelanggaran pemilu yang dilanggar oleh terlapor. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya