Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
PENGAWAS pemilu di enam daerah mengabulkan gugatan pencalonan mantan napi korupsi untuk menjadi caleg dalam Pemilu 2019. Enam daerah itu adalah Aceh, Toraja Utara, Sulawesi Utara, Pare-Pare, Bulukumba, dan Rembang. Selain itu, masih ada gugatan di daerah lain yang akan segera diputus.
"Putusan ini jelas bertentangan dengan Peraturan KPU yang melarang mantan napi korupsi menjadi caleg," ungkap Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Bersih dalam keterangan resmi yang diterima Media Indonesia, Jumat (31/8).
Karenanya, koalisi yang terdiri dari ICW, Perludem, Kode Inisiatif, NETGRIT, KOPEL, Pemuda Muhammadiyah, PSHK, Rumah Kebangsaan, ANSIPOL, dan Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) meminta Bawaslu RI untuk mengoreski putusan dan rekomendasi bawaslu daerah sesuai dengan wewenang Bawaslu dalam Pasal 95 huruf h UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
"Permintaan ini kami tuangkan dalam surat terbuka yang akan kami sampaikan kepada Bawaslu RI pada Jumat (31/8) pukul 09.30, di kantor Bawaslu RI. Acara akan dilanjutkan dengan diskusi media dan penyerahan petisi dukungan kepada KPU pada pukul 11.30 di kantor KPU RI," ungkap koalisi itu. (RO/OL-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved