Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISIONER Bawaslu Fritz Edward Siregar mengaku Bagian Tindak Lanjut Pelanggaran (TLP) Bawaslu masih menyusun kajian mengenai dugaan mahar Sandiaga Unio kepada PAN dan PKS yang dilaporkan Forum Indonesia Bersatu.
Hasil kajian itulah yang sedianya akan dilaporkan Bagian TLP kepada pimpinan Bawaslu melalui forum rapat pleno. Rapat pleno sedianya dilakukan kemarin, tetapi urung dilakukan.
Menurut Fritz, TLP akan memaparkan hasil kajian berupa duduk persoalan yang dilaporkan serta bukti-bukti pendukung yang didapatkan, baik dari keterangan para saksi, dokumen, keterangan ahli, maupun petunjuk. Setelah itu, pimpinan Bawaslu akan menentukan kelanjutan dari laporan tersebut.
Fritz meminta semua pihak bersabar. Pasalnya, kasus itu dianggap sensitif dan menyita perhatian publik sehingga Bawaslu harus berhati-hati dalam menangani laporan tersebut. "Kami butuh waktu untuk membaca hasil kajian yang dilakukan Bagian TLP. Semoga teman-teman bisa mengerti," jelasnya.
Fritz pun mengaku sebenarnya Andi Arief kembali diundang untuk datang sebagai saksi oleh Bawaslu. "Kami bukan lembaga penyidik yang memanggil. Bahasa kami undangan. Namanya juga undangan. Ya kalau orang yang diundang tidak datang, tidak masalah. Beda kalau kami sebagai penyidik, kan ada namanya surat panggilan," ungkap Fritz.
Fritz mengatakan jika laporan terkait kicauan Andi Arief itu terbukti ada unsur pidananya, Sandiaga akan dibawa ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
"Meskipun misalnya sudah masuk ke Gakkumdu, tapi masih ada tahap 1 dan tahap 2. Tahap 1 itu apabila dari kepolisian atau jaksa sudah terbukti (tindak pidana) pada proses penyidikan. Setelah itu kan kepolisian yang memanggil. Sekarang tahap 1-nya belum dimulai. Jika memang terpenuhi unsur pidana, baru kita ke tahap 1, maka Bawaslu akan memanggil jaksa dan polisi," ujar Fritz
Sesuai Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun 2017 Pasal 3 bahwa waktu temuan hasil rapat pleno tidak melebihi ketentuan batas waktu paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui.
Optimistis
Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh optimistis Bawaslu akan memeriksa Andi Arief. Surya percaya dengan kredibilitas Bawaslu. "Saya percaya Bawaslu akan panggil saja, masak panggil saja enggak bisa," kata Surya di Manado, Sulawesi Utara, kemarin.
Menurut Surya, Bawaslu sebagai otoritas pengawas harus menindaklanjuti temuan-temuan soal mahar, terutama mengenai keterangan Andi Arief melalui kicauannya di Twitter. "Tanyai dia keterangan, undang dia baik-baik," imbuh Surya
Surya juga meminta Bawaslu bersabar. Ia mengakui meminta keterangan terkait dengan politik mahar tak mudah. Maka penyelenggara perlu terus mendesak agar Andi bersedia. "Mungkin tidak hari ini, mungkin lusa bisa."
Wakil Ketua Umum PAN Hanafi Rais pun mempersilakan Bawaslu untuk mengusut kasus tersebut. Meskipun demikian, ia menilai kasus mahar sudah basi.
"Silakan Bawaslu menjalankan sesuai dengan aturan yang ada. Kalau Bawaslu punya mekanisme sendiri, ya silakan. Kita ikuti aturan saja," ungkap Hanafi.
Sandiaga sendiri telah membantah kabar itu. Ia mengatakan tidak ada uang mahar yang diberikan ke parpol koalisinya. (P-1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved