Headline

Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.

Fokus

Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.

Pejabat yang Minta Tiket Asian Games Diminta Melapor ke KPK

Muhammad Al Hasan
28/8/2018 09:33
Pejabat yang Minta Tiket Asian Games Diminta Melapor ke KPK
Juru Bicara KPK Febri Diansyah(MI/Susanto)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mencium adanya dugaan gratifikasi yang diterima pejabat negara terkait tiket Asian Games 2018. KPK meminta pejabat yang meminta maupun menerima gratifikasi tiket, segera melapor.

"Sebagai bagian dari pelaksanaan tugas pencegahan tindak pidana korupsi, KPK mengimbau para penyelenggara negara atau pegawai negeri melaporkan setiap penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (27/8).

Febri menerangkan, kewajiban pelaporan gratifikasi dilakukan 30 hari sejak diterimanya gratifikasi. Pelaporan bisa dilakukan di Direktorat Gratifikasi KPK, atau melalui daring yakni gol.kpk.go.id.

"Saat ini, KPK telah mengembangkan pelaporan gratifikasi secara online melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) di HP Android atau IOS," ujarnya.

Dia menerangkan, KPK akan menganalisis gratifikasi yang diterima selama 30 hari kerja. Kelak, akan ditentukan gratifikasi yang diterima menjadi milik negara atau penerima.

"Jika ada pejabat yang menerima tiket menonton pertandingan Asian Games 2018, kecuali undangan yang bersifat resmi seperti undangan pembukaan yang sudah dilakukan, maka sesuai dengan ketentuan di Pasal 16 UU KPK, maka gratifikasi tersebut wajib dilaporkan," imbaunya. (Medcom/OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya