Headline
Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.
Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mencium adanya dugaan gratifikasi yang diterima pejabat negara terkait tiket Asian Games 2018. KPK meminta pejabat yang meminta maupun menerima gratifikasi tiket, segera melapor.
"Sebagai bagian dari pelaksanaan tugas pencegahan tindak pidana korupsi, KPK mengimbau para penyelenggara negara atau pegawai negeri melaporkan setiap penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (27/8).
Febri menerangkan, kewajiban pelaporan gratifikasi dilakukan 30 hari sejak diterimanya gratifikasi. Pelaporan bisa dilakukan di Direktorat Gratifikasi KPK, atau melalui daring yakni gol.kpk.go.id.
"Saat ini, KPK telah mengembangkan pelaporan gratifikasi secara online melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) di HP Android atau IOS," ujarnya.
Dia menerangkan, KPK akan menganalisis gratifikasi yang diterima selama 30 hari kerja. Kelak, akan ditentukan gratifikasi yang diterima menjadi milik negara atau penerima.
"Jika ada pejabat yang menerima tiket menonton pertandingan Asian Games 2018, kecuali undangan yang bersifat resmi seperti undangan pembukaan yang sudah dilakukan, maka sesuai dengan ketentuan di Pasal 16 UU KPK, maka gratifikasi tersebut wajib dilaporkan," imbaunya. (Medcom/OL-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved