MENTERI Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyebutkan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebenarnya sudah menjadi Kepala Kepolisian Republik Indonesia. Hal tersebut berdasarkan hukum dan fakta yang ada.
"Ini kan masalah fakta dan yuridis. Kalau kita mencermati dalam rangkaian proses ya Budi Gunawan sudah Kapolri, tinggal kan pelantikan, tinggal pengesahan presiden," ujar Tjahjo di kantor Wakil Presiden, Jakarta, kemarin.
Namun, ia mengatakan, keputusan pembatalan atau pelantikan Komjen Budi Gunawan sepenuhnya hak prerogatif Presiden Joko Widodo. "Presiden tentu punya pertimbangan," katanya.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Tedjo Edhy Purdijatno mengatakan, hingga saat ini belum ada permintaan dari Presiden Joko Widodo terkait pertimbangan nama-nama calon Kapolri baru.
"Kompolnas itu akan memberikan pertimbangan apabila diminta oleh Presiden. Selama Presiden belum meminta pada kami, kami akan berikan pertimbangan apa?," terang Tedjo.
Meski demikian, Tedjo yang juga menjabat Kepala Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengatakan, bursa calon Kapolri bisa bertambah satu dengan masuknya Komisaris Jenderal Budi Waseso yang kemarin dilantik sebagai Kepala Badan Reserse Kriminal Polri. "Presiden tinggal memilih mana yang terbaik," katanya.
Tedjo berharap, keputusan dari proses praperadilan bisa keluar pada minggu depan. Dari situ, Presiden bisa segera mengambil keputusan.
Senada, Wakil Presiden Jusuf Kalla mengamini pejabat kepolisian berbintang tiga bisa menjadi calon Kapolri. Meski begitu, katanya, keputusan mengenai Kapolri yang nanti diambil Presiden tetap akan menuggu proses praperadilan.
Teliti rekam jejak Anggota Komisi III dari Fraksi PPP Arsul Sani mengharapkan calon Kapolri pengganti Budi Gunawan bila batal dilantik harus dilihat rekam jejaknya. "Kompolnas selesaikan dulu dengan KPK dan PPATK. Ada catatan nggak di Kejaksaan, di Polri," tandasnya.
Sebelumnya, Ketua Tim Independen Syafii Maarif mengatakan Presiden Jokowi tidak akan melantik Budi Gunawan sebagai Kapolri. Hal itu berdasarkan pembicaraan via telpon antara Presiden dengan mantan Ketua PP Muhammadiyah itu.
Pengamat hukum tata negara Refly Harun menyarankan agar Presiden Jokowi secepatnya menyodorkan nama baru calon Kapolri kepada DPR. "Segera ajukan nama baru, toh BG belum dilantik. Tak ada juga ancaman serius jika presiden tidak melantik BG," kata Refly, di Jakarta, kemarin.
Menurut Refli, meski tidak ada undang-undang yang mengatur pejabat publik yang berstatus tersangka harus mundur, secara etika tidak pantas bagi seseorang yang tersangkut kasus korupsi memimpin sebuah lembaga atau institusi. (Nur/Pol/X-6)