Headline

Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.

Deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya Dibubarkan, Bawaslu: Itu Kewenangan Kepolisian

Akmal Fauzi
26/8/2018 12:46
Deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya Dibubarkan, Bawaslu: Itu Kewenangan Kepolisian
(ANTARA/Novrian Arbi)

DEKLARASI #2019GantiPresiden di Surabaya dibubarkan polisi. Aksi itu sebelumnya juga tidak mendapat izin dari kepolisian.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan hak melarang atau mengizinkan sepenuhnya ada di kepolisian.

”Peritiwa itu jadi kewenangan penegak hukum, jika kemudian berpotensi menimbulkan mengganggu ketertiban dan keamanan tentu itu jadi kewenangan penegak hukum,” kata komisioner Bawaslu Ratna Dewi Petalolo, Minggu (26/8)

Bawaslu, kata Ratna, tidak mempunyai kewenangan mengizinkan atau tidak kegiatan tersebut. Ia menegaskan, Bawaslu mulai melakukan pengawasan setelah ada penetapan calon

“Siapa yang kami awasi itu kan calon presiden dan calon wakil presiden, calon anggota legislatif dan tim kampanye. Berarti yang kami awasi yang pihak-pihak itu Kalau ada unsur isu SARA dan black campaigne itu yang kami tindak lanjuti,” jelasnya

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi Frans Barung Mangera, mengatakan, pihaknya tidak mengeluarkan izin terhadap kegiatan tersebut karena beberapa alasan

Salah satunya, kata Barung, kegiatan itu dikhawatirkan mengganggu kepentingan publik.

"Dan yang penting demi kepentingan kamtibmas, sebab di satu sisi ada juga kelompok yang mengajukan STTP (surat tanda terima pengajuan) menolak kegiatan tersebut," ujar Barung. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya