Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

Surat Mendagri Payung Hukum Bantuan Gempa Lombok

Putri Rosmalia Octaviyani
24/8/2018 14:10
Surat Mendagri Payung Hukum Bantuan Gempa Lombok
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo(MI/BARY FATAHILLAH)

SURAT edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo pada kepala daerah Indonesia untuk membantu pemulihan NTB dikatakan merupakan bentuk payung hukum bagi setiap pejabat pemerintah daerah. 

Dengan begitu, mereka dapat menyumbang dari APBD tanpa takut akan dipermasalahkan pengeluarannya di kemudian hari.

"Dasarnya pemda NTB kan ada asosiasi gubernur, pemda NTB membuat surat kepada gubernur Indonesia untuk bisa berpartisipasi membantu. Dasar itulah banyak pemda yang tanya pada Kemendagri. Mekanismenya apa tolong diberi aturan-aturan atau payung hukum sehingga kalau memang misalnya mengeluarkan anggaran-anggaran apa yang bisa digunakan itu ada dasar hukumnya. Jangan sampai nanti dikemudian hari ada hal-hal yang bisa menjadi masalah, itu saja intinya," ujar Mendagri, Tjahjo Kumolo, di Istana Wakil Presiden, Jakart, Jumat, (24/8).

Tjahjo mengatakan, bantuan tidak hanya dapat diberikan dalam bentuk uang, tetapi bisa berbagai bentuk lain. Ia mengatakan, bantuan dibutuhkan karena NTB tidak memilili pos anggaaran untuk menanggulangi bencana besar seperti yang gempa yang terjadi bertubi-tubi bulan Agustus ini.

"NTB itu kan tidak ada pos untuk keadaan semacam ini meskipun pusat sudah tapi kan namanya gotong royong kan boleh. Karena semua media televisi dan lain-lain itu kan buat bantuan sosial itu kan sah-sah saja," ujar Tjahjo.

Sementara itu, anggota Komisi III DPR RI, Masinton Pasaribu mengatakan, imbauan tersebut dapat dilakukan sebagai ajakan untuk bergotong-royong membantu pemulihan Lombok. Hal tersebut dianggapnya sebagai cerminan budaya gotong-royong yang telah mengakar di Indonesia.

“Kekuatan gotong-royong itu harus dijadikan kekuatan untuk membantu penanganan gempa di Lombok. Jadi, kalau Mendagri meminta agar daerah-daerah membantu lewat APBD itu sarannya perlu dipertibangkan agar kita sama-sama ikut memikirkan dan membantu mempercepat pemulihan Lombok,” ujar Masinton.

Sebelumnya, Tjahjo mengeluarkan surat kepada semua daerah Indonesia agar menyisihkan APBD-nya untuk membantu pemulihan NTB. Surat tersebut beredar dengan tembusan langsung dari Presiden Joko Widodo. 

Meski tidak mewajibkan semua daerah ikut membantu, dirinya mengatakan berharap akan banyak daerah yang membantu, dengan demikian pemulihan NTB akan lebih cepat selesai dilakukan.

Ada dua salinan surat yang ditandatangani Mendagri. Satu surat bernomor 977/6131/SJ ditujukan untuk gubernur seluruh Indonesia, dan satu surat lainnya bernomor 977/6132/SJ ditujukan untuk bupati/walikota seluruh Indonesia. Kedua surat tersebut ditandatangani Tjahjo pada Senin 20 Agustus 2018. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya