Headline

Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.

Pengeluaran Dana Kampanye Pemilu 2019 tidak Dibatasi

Siti Yona Hukmana
23/8/2018 19:15
Pengeluaran Dana Kampanye Pemilu 2019 tidak Dibatasi
(MI/Ramdani)

KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan tak ada pembatasan pengeluaran dana kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. Hal ini berbeda saat Pemilihan Kepala Daerah 2018.

Arief menjelaskan pembatasan pengeluaran dana kampanye Pilkada 2018 karena ukurannya lokal, wilayahnya jelas. Penghitungan dilakukan berdasarkan luas wilayah masing-masing dan jumlah wilayah administrasi di tiap lokal.

"Nah, karena pemilu ini nasional, maka tidak mungkin kita memproses pembatasan pengeluaran," kata Arief di Hotel Mandarin, Jakarta Pusat, Kamis (23/8).

Arief melanjutkan, pada Pemilu 2019, KPU hanya mengatur penerimaan dana kampanye, seperti sumber dana kampanye. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Sumber-sumbernya dari mana itu diatur dalam undang-undang. Kemudian besaran penerimaannya dari masing-masing penyumbang," papar Arief.

Sumber dana pasangan calon (paslon) untuk pemilihan presiden (pilpres) bisa berasal dari tiga pihak. Yaitu pasangan calon itu sendiri, partai politik pengusung pasangan calon, dan sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain. Ini diatur dalam Pasal 326 UU Pemilu.

Sedangkan sumber dana kampanye untuk pemilihan anggota legislatif (pileg) bisa berasal dari kelompok, perusahaan, atau badan usaha nonpemerintah. Ini diatur dalam Pasal 327 UU Pemilu.

Sementara, dana kampanye yang disumbangkan dari setiap pihak telah diatur besarannya dalam Pasal 327 ayat (1) dan (2) UU Pemilu.

Undang-undang membatasi sumbangan dana kampanye perseorangan maksimal Rp2,5 miliar. Sedangkan sumbangan dana kampanye yang berasal dari kelompok, perusahaan, atau badan usaha nonpemerintah tidak boleh melebihi Rp25 miliar. Ini berlaku untuk calon DPR, DPRD, dan Presiden-Wapres.

Untuk calon DPD, sumbangan dana kampanye perseorangan maksimal Rp750 juta. Sedangkan sumbangan dari kelompok, perusahaan atau badan usaha nonpemerintah tidak boleh melebihi Rp1,5 miliar. Hal ini sesuai Pasal 333 Ayat (1) dan (2) UU Pemilu.

"Jadi bukan dari total yang diterima ya yang dibatasi, yang nyumbang boleh 10 orang atau 100 orang  atau 1.000 orang boleh saja, tapi jumlah sumbangan dari masing masing penyumbang nah itu dibatasi. Nah, total pengeluarannya (tidak dibatasi) karena rumusan menghitungnya nanti beragam," kata Arief. (Medcom/OL-1)
 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya