Headline

Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.

Fokus

Masalah kesehatan mental dan obesitas berpengaruh terhadap kerja pelayanan.

Tampung Aspirasi Pegawai KPK

MI
19/8/2018 01:00
Tampung Aspirasi Pegawai KPK
Juru Bicara KPK Febri Diansyah(MI/Susanto)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menampik 15 pejabat struktural dan wadah pegawai di lingkup lembaga antirasywah mengirimkan surat kepada pimpinan. Mereka meminta agar rotasi sejalan dengan aturan SDM dan tetap transparan.

Demikian dikatakan juru bicara KPK Febri Diansyah, kemarin. “Terkait dengan perta­nyaan apakah benar 15 pejabat struktural mengirimkan surat kepada pimpinan yang isinya menolak rotasi tersebut? Perlu kami sampaikan surat itu pada prinsipnya 15 pejabat ini mendukung kebijakan rotasi tersebut,” ujarnya.

Sebelumnya, Wadah Pegawai (WP) KPK menyatakan protes karena menduga proses mutasi dan rotasi tidak transparan, serta tidak diketahui persis dasar kompetensinya. Kebijakan itu diduga sebagai skenario untuk menyingkirkan sejumlah orang yang tetap kritis menjalankan roda organisasi.

Dalam surat itu mereka berharap rotasi dilakukan sesuai PP Nomor 63 Tahun 2005 tentang Manajemen SDM KPK, khususnya Pasal 13 ayat (2). Regulasi itu menjelaskan bahwa rotasi sejatinya dilakukan secara adil dan terbuka bagi pegawai yang memenuhi syarat sesuai kompetensi dan kinerja.

Febri menambahkan, para pejabat struktural KPK juga meminta pimpinan bersedia menunda kebijakan hingga aturan lebih rinci diselesaikan, termasuk kondisi yang disyaratkan PP 63/2005 terpenuhi.

“Menurut pejabat struktural tersebut, pengi­riman surat ke pimpinan ialah sebagai bentuk cara menjaga agar KPK tetap berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku. Pimpinan KPK tentu akan mempertimbangkan hal itu dalam pengambilan keputusan,” terang Febri.

Menurut dia, keberatan dari WP dan 15 pejabat struktural bukan dalam artian menolak kebijakan rotasi, melainkan meminta agar rotasi dilakukan mengacu pada aturan yang lebih detail, berbasis kompetensi yang lebih jelas dan transparan. “Jadi, pihak-pihak di dalam KPK sedang berada dalam posisi menjaga agar KPK tetap sesuai koridor hukum,” lanjutnya.

Lebih jauh, imbuh Febri, pimpinan KPK sebelumnya mengambil kebijakan terkait SDM melalui pergeseran sejumlah pejabat di internal. Pergeseran pun diakuinya telah mempertimbangkan pelbagai aspek yang diperlukan. (Gol/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Panji Arimurti
Berita Lainnya