Headline

Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.

Golkar Pastikan Mahar Politik Langgar UU

Sunnaholomi Halakrispen
14/8/2018 13:04
Golkar Pastikan Mahar Politik Langgar UU
()

KETUA DPP Golkar Ace Hasan Syadzily menegaskan persoalan mahar politik dalam perhelatan Pilpres 2019 harus diusut. Dia menilai hal ini melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Tindakan itu melanggar UU Pemilu. Mahar politik jelas merupakan pelanggaran hukum sebagaimana UU yang mengaturnya," kata Ace saat dihubungi, Selasa (14/8).

Ace menekankan pemberian uang terkait pejabat negara harus ditelusuri dengan transparan. Pasalnya, pemberian uang atau mahar politik tidak diperbolehkan dan rentan berurusan dengan hukum.

"Kita semua sudah sepakat bahwa tidak ada yang namanya mahar politik dalam setiap pencalonan pilpres (pemilihan presiden), pileg (pemilihan anggota legislatif), maupun pilkada (pemilihan kepala daerah)," tutur dia.

Isu mahar politik diungkapkan Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Andi Arief. Dia menuding ada transaksi antara mantan Wakil Gubernur Sandiaga Uno dengan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Amanat Nasional (PAN) terkait kursi calon wakil presiden (cawapres).

Menurut dia, PKS dan PAN menerima masing-masing Rp500 miliar dari Sandiaga. Kesepakatan mengenai mahar ini dibeberkan tim kecil dalam konsolidasi bersama pada Selasa, 8 Agustus 2018.

Saat itu, Demokrat meminta penjelasan mengenai Sandiaga Uno yang muncul dalam bursa cawapres bagi Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto. Pasalnya, nama tersebut baru muncul setelah formulasi nama-nama lainnya di bursa.

Sementara itu, Sandiaga telah memastikan tak ada mahar total Rp1 triliun kepada PKS dan PAN. "Kita bisa pastikan itu tidak benar. Tidak benar mahar karena semuanya harus sesuai undang-undang," ungkap suami Nur Asia itu.

Kendati demikian, Sandiaga akan membantu logistik kampanye untuk pemenangan dirinya dan calon presiden Prabowo. Sementara itu, masa kampanye dijadwalkan berlangsung dari 23 September 2018 hingga 13 April 2019. (Medcom/OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya