Headline
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
MASA pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) 2019, besok, resmi dibuka. Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pilpres pun telah menetapkan waktu pendaftaran capres dan cawapres selama 7 hari hingga 10 Agustus mendatang.
Akan tetapi, ada gejala pendaftaran capres dan cawapres oleh partai politik dilakukan pada penghujung waktu.
Mengingat banyaknya persyaratan dan administrasi pendaftaran capres-cawapres yang pelik, KPU meminta pasangan capres dan cawapres tidak mendaftar pada saat last minute.
Komisioner KPU Hasyim Asy’ari menegaskan benar hal tersebut dan mewanti-wanti agar hal itu diperhatikan secara saksama.
“Ini bisa menjadi problem. Karena itu, kami berharap dalam pencalonan presiden ini kan pimpinan politik kan harus datang bersama dengan calonnya. Harus diorganisasi supaya disampaikan atau didaftarkan ke KPU,” kata Hasyim di Gedung KPU, Jakarta, Kamis (2/8).
Liaison officer (LO) atau pejabat penghubung dari parpol yang ditugasi menyerahkan surat pengantar beserta semua dokumen persyaratan calon pun harus dipastikan agar tidak menimbulkan masalah.
“Kami berharap dalam pendaftaran ini tim yang mempersiapkan betul-betul yang sudah biasa berkomunikasi dengan KPU dan sudah pengalaman dan memiliki pengetahuan memadai mengenai pengisian formulir dokumen pendaftaran dan persyaratan pencalonan lainnya,” ujar Hasyim.
Dalam kaitan itu, Presiden Joko Widodo telah meminta partai yang tergabung dalam koalisinya menyusun struktur tim pemenangan dan personalia terkait dengan pendaftaran Pilpres 2019.
Wasekjen DPP PPP Achmad Baidowi mengaku, sebagai tindak lanjut permintaan itu, tiap parpol melakukan komunikasi internal tentang teknis penyusunan struktur dan personalia tim pemenangan.
Sebelumnya, Jokowi mengundang sejumlah perwakilan sekjen parpol koalisi ke Istana Negara Bogor. Dalam pertemuan itu, Jokowi meminta sekjen partai koalisi menyusun struktur dan personalia tim pemenangan.
Di lain sisi, Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta M Taufik menuturkan nama cawapres pendamping Prabowo Subianto akan diumumkan Senin (6/8). Taufik mengungkapkan nama cawapres Prabowo akan diputuskan dari tiga nama yang telah mengerucut. “Tanggal 6 Agustus nanti diumumkan. Calon wakil,” kata Taufik, kemarin. Waketum Gerindra Fadli Zon menambahkan, ada tiga nama yang telah mengerucut untuk cawapres Prabowo. Ketiga nama itu ialah Agus Harimurti Yudhoyono, Salim Segaf, dan Abdul Somad.
Tim kampanye
Terkait dengan kampanye pilpres, KPU pun telah menyiapkan aturan yang melarang kepala daerah menjadi ketua kampanye Pilpres 2019. Hal itu diatur dalam Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018. “Di dalam PKPU itu, dijelaskan bahwa kepala daerah yang dalam hal ini gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan wali kota dilarang menjadi ketua tim kampanye,” jelas Hasyim.
Sejumlah parpol pun menyambut baik aturan itu. Waketum Partai Demokrat Syarief Hasan menilai aturan itu upaya KPU untuk menjaga netralitas kepala daerah.
Koordinator Nasional Pendidikan Pemilihan untuk Rakyat (JPPR) Sunanto meminta PKPU itu harus dikawal agar kepala daerah benar-benar menaatinya. (Opn/Nic/Mal/X-6)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved