Headline

PPATK sebut pemblokiran rekening dormant untuk lindungi nasabah.  

Fokus

Pendidikan kedokteran Indonesia harus beradaptasi dengan dinamika zaman.

KPK Perkuat Dugaan Suap Zainudin Hasan

Dero Iqbal Mahendra
30/7/2018 09:48
KPK Perkuat Dugaan Suap Zainudin Hasan
(ANTARA/DHEMAS REVIYANTO)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah lokasi terkait dengan kasus tindak pidana suap yang menjerat Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan beserta belasan orang lainnya. Adik Ketua MPR Zulkifli Hasan itu terjerat operasi tangkap tangan (OTT), Kamis (26/7).

“Dua hari setelah OTT, penyidik­ menggeledah kantor bupati, rumah di Desa Kedaton Kalianda, Kantor Dinas PU-Pera Kabupaten Lampung Selatan, Kantor DPRD Lampung Selatan, serta Kantor Dinas Pendidikan,” terang Febri saat dihubungi, kemarin (Minggu, 29/7/2018).

Dari penggeledahan tersebut, penyidik komisi antirasywah mengamankan sejumlah dokumen berkaitan dengan kasus Zainudin Hasan. “Diamankan dokumen terkait anggaran dan pengadaan,” lanjutnya.

Untuk diketahui, KPK menahan Zainudin Hasan (ZH) yang berstatus sebagai tersangka suap. KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni anggota DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugroho (ABN), Kepala Dinas PU-Pera Kabupaten Lampung Selatan Anjar Asmara (AA), dan Gilang Ramadhan (GR) dari pihak swasta atau CV 9 Naga.

Hingga kemarin, lanjut Febri, tim KPK masih di la-pangan dan terus melakukan penggeledahan. Febri mengatakan penyidik memang ma-raton melakukan penggeledahan dalam upaya mendalami kasus suap proyek-proyek in-frastruktur di Dinas PU-Pera Lampung Selatan.

“Setelah kemarin dilakukan penggeledahan di lima lokasi, hari ini (kemarin) tim ­penyidik KPK meneruskan proses penggeledahan di enam lokasi di Bandar Lampung dan Lampung Selatan. Penggeledahan dimulai sejak pukul 11.00 siang dan masih berjalan hingga saat ini,” lanjut Febri.

Penyidik KPK menggeledah kantor PT 9 Naga Emas, Jl Kepayang Kota Bandar Lampung, rumah pribadi ter-sangka ABN di Kota Bandar Lampung, rumah tersangka AA di Kota Bandar Lampung. Selain itu penyidik juga menggeledah rumah Syahroni di Kota Bandar Lampung, rumah tersangka GR di Kota Bandar Lampung, serta rumah wakil bupati di Lampung Selatan.

“Dari penggeledahan terse-but sejauh ini diamankan sejumlah dokumen anggaran dan proyek serta catatan-catatan­ keuangan terkait per-kara yang disidik oleh KPK,” tutur Febri.

Selama dua hari berturut turut, penyidik akan mempelajari bukti-bukti tersebut untuk kepentingan penyidikan.

Dari kegiatan tangkap tangan­ pada Kamis lalu, pe-nyidik­ KPK menangkap 12 orang di Lampung Selatan termasuk di antaranya Zainudin Hasan. KPK menemukan uang Rp600 juta yang diduga sebagai suap terkait dengan proyek infrastruktur di Lampung Selatan.

Suap tersebut diduga sebagai fee atas 15 proyek di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) Lampung Selatan.

Proyek-proyek tersebut di antaranya Box Culvert Waysulan oleh CV Langit Biru, proyek rehabilitasi ruang Jalan Banding­ Kantor Camat Rajabasa oleh CV Langit Biru.

Selain itu, ada pula proyek peningkatan ruas Jalan Kuncir Curug oleh CV Menara 9 serta peningkatan ruas Jalan Lingkar Dusun Tanah Luhur Batas Kota oleh CV Laut Merah.

Zainudin mengaku uang yang ia terima tersebut digunakan untuk kegiatan pendidikan. Namun, dirinya tidak merinci kegiatan pendidikan seperti apa. Ia juga membantah bahwa uang tersebut akan digunakan untuk kegiatan partai.

Kurang optimal
Kepala Perwakilan Ombudsman Lampung Nur Rakh-man Yusuf menyebutkan, pihaknya masih menyoroti tingkat layanan publik yang dinilai masih kurang optimal pada beberapa kabupaten/kota di Lampung, seperti di Kabupaten Lampung Selatan yang masih masuk kategori zona merah.

“Kategori zona merah ini akan kami dorong diperbaiki khususnya terkait pelayanan publik bagi masyarakat di daerah ini,” kata Nur Rakh-man Yusuf di Bandar Lampung, kemarin.

Namun, Nur Rakhman menegaskan pihaknya tidak secara khusus menangani permasalahan terkait dengan pengelolaan keuangan daerah atau proyek infrastruktur di kabupaten itu.

“Ombudsman tetap fokus pada urusan layanan publik dan ada tidaknya kebijakan atau tindakan malaadminis-trasi di dalamnya,” tandas Nur. (P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Panji Arimurti
Berita Lainnya