Headline

PPATK sebut pemblokiran rekening dormant untuk lindungi nasabah.  

Fokus

Pendidikan kedokteran Indonesia harus beradaptasi dengan dinamika zaman.

JK Lebih Baik Maju Jadi Presiden atau Negarawan

Putri Anisa Yuliani
23/7/2018 10:34
JK Lebih Baik Maju Jadi Presiden atau Negarawan
(MI/Panca Syurkani)

IKUT sertanya Jusuf Kalla menjadi pihak terkait dalam gugatan uji materi wakil presiden di Mahkamah Konstitusi dinilai sebagai bentuk dukungan. Sikap itu berbalik dengan sikap awal JK yang mengaku tak ingin kembali menjadi wakil presiden karena ingin beristirahat.

Pengamat hukum tata negara Feri Amsari mengatakan tindakan kontras JK Itu dinilai telah merusak sikap kenegarawanan yang sebelumnya ia tunjukkan.

“Tidak etis bagi JK untuk kembali menunjukkan bahwa dirinya kembali ingin menjadi wapres dengan sebelumnya ia telah berulang kali menyebut ingin istirahat. Dia harus­nya bersikap sebagai negarawan saja yang memberi contoh kepada yang lebih muda,” kata Feri.

Menurut Feri, sebagai negarawan, JK seharusnya memilih maju menjadi presiden, mundur, atau menjadi negarawan. Sebab, mendukung gugatan uji materi pasal jabatan wapres justru memperpanjang polemik.

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil mendorong agar MK konsisten bersikap netral dalam menangani perkara gugatan uji materi pasal jawatan wakil presiden yang diajukan Perindo.

“MK harus memastikan institusinya, serta seluruh hakim konstitusi, untuk tidak akan melibatkan diri dalam kepentingan politik praktis para pemohon dan pihak terkait, terutama terkait dengan proses pencalonan Presiden 2019,” kata Fadli.

Sebelumnya, Partai Perindo mengajukan permohonan terkait dengan ketentuan penjelasan Pasal 169 huruf n UU No 7 Tahun 2017.

Permohonan yang terdaftar dengan nomor registrasi 60/PUU-XVI/2018 ini pada intinya hendak mempersoalkan ketentuan larang­an seseorang mendaftar menjadi wakil presiden atau wakil presiden yang sudah menjabat dua kali masa jabatan, tetapi tidak berturut-turut.

Permohonan serupa pernah dilayangkan oleh individu dan ditolak oleh MK dengan alasan pemohon tidak memiliki keduduk­an hukum. Sebab, hakim MK pada saat mengadili perkara itu, Saldi Isra, menilai orang yang dianggap memiliki kedudukan hukum untuk menggugat pasal itu ialah orang yang pernah menjadi presiden atau wakil presiden.

Membantu
Kuasa hukum JK, Irmanputra Sidin, mengatakan klienya ingin membantu proses peradilan di MK agar segera kekuasaan kehakiman mengkreasikan kepastian hukum dan keadilan buat bangsa dan negara ini.

‘’Tampil di pengadilan memberikan keterangan ialah hal yang biasa dilakukan JK. Bahkan dalam kasus korupsi di pengadilan tipikor tentunya bukan hal mudah bagi seorang pejabat negara untuk mau melibatkan diri. JK mungkin satu-satunya wapres di dunia yang sering menjadi saksi yang meringankan bagi terdakwa atau terpidana, yang sifatnya individual,’’ ujarnya.

‘’Padahal, hal itu tidak mudah dilakukan oleh seorang pejabat setingkat kepresidenan. Apalagi dalam perkara yang selalu dianggap negatif oleh publik. Tercatat kesediaaan beliau menjadi saksi dalam perkara Jero Wacik dan Pak Sujadnan (Sekjen Kemlu), kasus Syafiuddin (Yance ) hingga terakhir kasus Suryadharma Ali yang notabene kompetitor politik di Pemilu 2014.’’ (Opn/*/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Panji Arimurti
Berita Lainnya