Headline

PPATK sebut pemblokiran rekening dormant untuk lindungi nasabah.  

Fokus

Pendidikan kedokteran Indonesia harus beradaptasi dengan dinamika zaman.

Kamar Mewah di Seluruh LP Dibongkar

M Taufan SP Bustan
23/7/2018 08:27
Kamar Mewah di Seluruh LP Dibongkar
Petugas lapas menata uang dan barang-barang sitaan hasil sidak di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Minggu (22/7/2018).(ANTARA/M AGUNG RAJASA)

TERTANGKAPNYA Kepala LP Sukamiskin Bandung, Wahid Hu­sen, karena diduga memberikan fasilitas mewah kepada narapidana dengan imbalan ratusan juta rupiah tak pelak membuat Kementerian Hukum dan HAM kebakaran jenggot.

Dirjen Pemasyarakatan Sri Puguh Budi Utami mengaku akan membongkar kamar-ka­mar mewah di seluruh LP di In­donesia kembali ke kondisi standar.

“Hari ini (kemarin) bebe­ra­­­pa tim diperintahkan oleh men­teri bergerak. Saya ke LP Sukamiskin,” kata Sri kepada Media Indonesia, kema­rin (Minggu, 22/7/2018).

Sri dan anak buahnya langsung membongkar kamar ta­hanan yang tergolong mewah di LP Sukamiskin. “Tidak ha­nya di Bandung, tetapi juga di se­luruh Indonesia. Semua ke­pala LP dan kepala rutan harus menata kembali. Tidak menunggu Senin, tetapi hari ini (kemarin). Kami cek satu per satu. Kalau ditemukan, ka­mar mewah dibongkar dan dikembalikan ke kondisi standar.”

Pembongkaran kamar ta­han­an mewah mulai hari ini (kemarin), lanjut Sri Puguh, di­lakukan serentak di LP Su­ka­miskin, LP di Surabaya, Lampung, dan Jawa Tengah.

Sebelumnya, Sabtu (21/7), KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus duga­an suap terkait pemberian fasilitas mewah terhadap na­rapidana korupsi di LP Su­kamiskin.

Mereka ialah Kepala LP Sukamiskin Wahid Husen, staf Wahid bernama Hendy Saput­­ra, napi korupsi Fahmi Darmawansyah, dan napi umum Andri Rahmat selaku tangan kanan Fahmi.

Dalam operasi penangkap­an Sabtu (21/7) dini hari itu, KPK menyita uang tunai Rp279,92 juta dan US$1.140 serta dokumen kendaraan termasuk dua mobil yang diduga diberikan oleh Fahmi kepada Wahid Husen (Media Indonesia, 22/7).

Pemberian itu merupakan imbalan karena Wahid yang telah memberikan kepada Fahmi beragam kemewahan di dalam tahanan, seperti kamar mandi pribadi dengan toilet duduk, shower, exhaust fan, pemanas air, lemari pendi­ngin, televisi, pendingin ruangan, dan rak buku. Biaya untuk memperoleh kamar khusus di LP Sukamiskin berkisar Rp200 juta-Rp500 juta.

Atas perbuatannya, Wahid Hu­sen dan stafnya selaku pe­ne­rima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pa­sal 12B UU Tipikor, sedangkan Fahmi dan Andri Rahmat selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Fenomena gunung es
Dalam penilaian para pegiat antikorupsi tertangkapnya Ke­pala LP Sukamiskin ibarat fenomena gunung es dari ka­rut-marutnya lembaga pema­syarakatan di Tanah Air.

“Kerja keras penyidik dan pe­nuntut umum memproses dan membuktikan kasus ko­rup­si menjadi sia-sia jika terpidana korupsi mendapat ruang transaksional di LP,” kata juru bicara KPK Febri Diansyah.

Wakil Koordinator ICW, Agus Sunaryanto, menilai pemberian fasilitas kamar mewah kepada napi korupsi bukan persoalan baru. Apa yang terjadi di LP Sukamiskin sudah pernah terjadi di beberapa LP lainnya.

“Faktanya kepala LP ditangkap karena terima suap. Jadi, pengawasan itu harus terus-me­nerus karena yang kita ha­­dapi ini narapidana korupsi dan narkoba,” tandas Agus. (Dro/BY/Ant/X-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Panji Arimurti
Berita Lainnya