Headline
PPATK sebut pemblokiran rekening dormant untuk lindungi nasabah.
PPATK sebut pemblokiran rekening dormant untuk lindungi nasabah.
Pendidikan kedokteran Indonesia harus beradaptasi dengan dinamika zaman.
TERTANGKAPNYA Kepala LP Sukamiskin Bandung, Wahid Husen, karena diduga memberikan fasilitas mewah kepada narapidana dengan imbalan ratusan juta rupiah tak pelak membuat Kementerian Hukum dan HAM kebakaran jenggot.
Dirjen Pemasyarakatan Sri Puguh Budi Utami mengaku akan membongkar kamar-kamar mewah di seluruh LP di Indonesia kembali ke kondisi standar.
“Hari ini (kemarin) beberapa tim diperintahkan oleh menteri bergerak. Saya ke LP Sukamiskin,” kata Sri kepada Media Indonesia, kemarin (Minggu, 22/7/2018).
Sri dan anak buahnya langsung membongkar kamar tahanan yang tergolong mewah di LP Sukamiskin. “Tidak hanya di Bandung, tetapi juga di seluruh Indonesia. Semua kepala LP dan kepala rutan harus menata kembali. Tidak menunggu Senin, tetapi hari ini (kemarin). Kami cek satu per satu. Kalau ditemukan, kamar mewah dibongkar dan dikembalikan ke kondisi standar.”
Pembongkaran kamar tahanan mewah mulai hari ini (kemarin), lanjut Sri Puguh, dilakukan serentak di LP Sukamiskin, LP di Surabaya, Lampung, dan Jawa Tengah.
Sebelumnya, Sabtu (21/7), KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pemberian fasilitas mewah terhadap narapidana korupsi di LP Sukamiskin.
Mereka ialah Kepala LP Sukamiskin Wahid Husen, staf Wahid bernama Hendy Saputra, napi korupsi Fahmi Darmawansyah, dan napi umum Andri Rahmat selaku tangan kanan Fahmi.
Dalam operasi penangkapan Sabtu (21/7) dini hari itu, KPK menyita uang tunai Rp279,92 juta dan US$1.140 serta dokumen kendaraan termasuk dua mobil yang diduga diberikan oleh Fahmi kepada Wahid Husen (Media Indonesia, 22/7).
Pemberian itu merupakan imbalan karena Wahid yang telah memberikan kepada Fahmi beragam kemewahan di dalam tahanan, seperti kamar mandi pribadi dengan toilet duduk, shower, exhaust fan, pemanas air, lemari pendingin, televisi, pendingin ruangan, dan rak buku. Biaya untuk memperoleh kamar khusus di LP Sukamiskin berkisar Rp200 juta-Rp500 juta.
Atas perbuatannya, Wahid Husen dan stafnya selaku penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12B UU Tipikor, sedangkan Fahmi dan Andri Rahmat selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Fenomena gunung es
Dalam penilaian para pegiat antikorupsi tertangkapnya Kepala LP Sukamiskin ibarat fenomena gunung es dari karut-marutnya lembaga pemasyarakatan di Tanah Air.
“Kerja keras penyidik dan penuntut umum memproses dan membuktikan kasus korupsi menjadi sia-sia jika terpidana korupsi mendapat ruang transaksional di LP,” kata juru bicara KPK Febri Diansyah.
Wakil Koordinator ICW, Agus Sunaryanto, menilai pemberian fasilitas kamar mewah kepada napi korupsi bukan persoalan baru. Apa yang terjadi di LP Sukamiskin sudah pernah terjadi di beberapa LP lainnya.
“Faktanya kepala LP ditangkap karena terima suap. Jadi, pengawasan itu harus terus-menerus karena yang kita hadapi ini narapidana korupsi dan narkoba,” tandas Agus. (Dro/BY/Ant/X-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved