Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
DIREKTUR Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini meminta Komisi Pemilihan Umum KPU (KPU) tidak ragu untuk mencoret mantan napi koruptor bila memang dalam proses verifikasi tetap diusung oleh parpol sebagai calon anggota legislatif (caleg) 2019.
Pasalnya, saat ini ketentuan PKPU No 20 Tahun 2017 terkait pelarangan mantan napi koruptor tersebut sudah sah dan mengikat secara hukum setelah sebelumnya diundangkan. Oleh karena itu sudah seharusnya KPU tegas secara sikap dalam menjalankan ketentuan yang telah ditetapkan tersebut.
"KPU punya alasan yang kuat untuk mencoret mereka, karena peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 adalah peraturan yang sah dan mengikat secara hukum kepada semua pihak yang berkompetisi di pemilu 2019. Ketegasan KPU itu lah yang saat ini ditunggu oleh publik," ujarnya saat dihubungi Media Indonesia, Minggu (21/7).
Ia juga menilai masyarakat berhak mengetahui status dan latar belakang calon wakilnya di parlemen tersebut secara gamblang. Hal itu dimaksud agar saat memilih masyarakat dapat menggunakan sisi rasionalitas mereka yang nantinya diharapkan akan memunculkan para caleg yang berkompeten secara kualitas.
Untuk itu dirinya mendorong agar KPU dapat mempublikasikan daftar parpol yang setelah porese verifikasi pendaftaran tetap mengusung mantan koruptor menjadi bakal caleg di Pileg 2019. Tujuan publikasi tersebut juga dapat dijadikan gambaran bagi publik untuk mengetahui komitmen parpol dalam pemberantasan korupsi.
"Kami yakini ketentuan dan mekanisme publikasi tersebut bisa berdampak positif bagi optimisme dan partisipasi masyarakat pada pemilu mendatang karena mereka percaya pada kualitas dan mutu caleg yang diusung oleh parpol," ungkapnya.
Hal senada juga diungkapkan Pengamat Politik dari Lingkar Madani Ray Rangkuti yang menuturkan KPU justru akan dinilai melanggar ketentuan PKPU larangan mantan napi korupsi nyaleg jika hal tersebut tidak dilaksanakan.
Dirinya pun menyarankan agar KPU tidak khawatir dengan bebagai gugatan terkait ketentuan tersebut yang saat ini tengah berjalan di MA. Hal tersebut didasari atas posisi KPU yang dinilai sudah tepat dan kuat karena ketentuan tersebut memang sudah berjalan dan sah secara hukum
"Justru sebaliknya, KPU bisa digugat jika tidak melaksanakan ketentuan sebagaiman yang sudah diatur dalam PKPU dimaksud. Oleh karena itu, KPU tak perlu merasa khawatir akan adanya gugatan hukum atau etika," ungkapnya.
Untuk itu dirinya mendorong agar KPU tetap pada sikapnya yang menolak mantan napi koruptor untuk ikut dalam Pileg 2019 sekaligus tetap konsisten dengan penerapan ketentuan tersebut saat ini. (OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved