Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
WAKIL Ketua KPK Laode M Syarif tidak kuasa menyembunyikan rasa kesalnya ketika menyampaikan hasil operasi tangkap tangan (OTT) komisi antirasywah di LP Sukamiskin di Gedung KPK, kemarin.
Hadir bersama Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, Syarif mengaku kerja keras KPK memberantas korupsi sia-sia karena tidak mendapat dukungan dari pihak lembaga pemasyarakatan (LP).
"Di LP Sukamiskin terjadi jual-beli kamar dan jual-beli izin sehingga napi dapat keluar dengan mudah. Hak napi disalahgunakan dan menjadi bisnis staf di LP," kata Syarif.
Syarif menjelaskan pihaknya juga menelusuri biaya yang dibayarkan napi untuk memperoleh fasilitas kamar khusus tersebut.
"Harga kamar khusus itu Rp200 juta-Rp500 juta dengan segala fasilitas serbanyaman," lanjut Syarif.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menambahkan para napi yang sudah menempati kamar cukup wah tersebut jika ingin menambah barang harus membayar lagi dalam besaran tertentu. "Misalnya, napi mau tambah barang A, ada tarifnya. Ini dilakukan lewat penghubung untuk menuju Kepala LP, yakni terpidana umum yang bebas ke mana-mana itu."
Kemarin dini hari, KPK melakukan OTT terhadap Kepala LP Sukamiskin Bandung, Wahid Husen, terpidana korupsi Fahmi Darmawansyah, staf Kepala LP Sukamiskin Hendry Saputra, dan tahanan pidana umum Andri Rahmat. KPK juga sempat menangkap istri Fahmi, yaitu artis Inneke Koesherawati.
Dalam operasi itu, KPK menyita uang tunai Rp279,92 juta dan US$1.140 serta dokumen mobil termasuk dua mobil yang diduga diberikan kepada Wahid Husen. Fahmi Darmawansyah diduga sebagai pemberi suap.
Video yang diambil penyidik ketika menggeledah kamar Fahmi Darmawansyah dan Andri Rahmat menunjukkan bilik tersebut memiliki fasilitas tidak wajar. Kamar itu dilengkapi fasilitas, seperti kamar mandi pribadi dengan toilet duduk, shower, exhaust fan, dan pemanas air. Di kamar kedua napi tersebut juga terdapat lemari pendingin, televisi, pendingin ruangan, dan rak buku.
"Apa yang kami temukan menjadi titik awal perbaikan sistem di LP. LP Sukamiskin mewakili gambaran umum dari semua LP di Indonesia," ujar Syarif.
Menurut Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, Kepala LP Sukamiskin Wahid Husen yang baru menjabat lima bulan itu tampak santai ketika menjalani pemeriksaan. "Kalau orang ditangkap KPK ketika diperiksa tegang. Saya pikir banyak hal yang harus didalami lagi."
KPK menetapkan Kepala LP Sukamiskin Wahid Husen dan Hendry Saputra sebagai penerima suap melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Tipikor.
Sementara itu, Fahmi Darmawansyah dan Andri Rahmat sebagai pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor. Untuk Fahmi, KPK memproses kasusnya sesuai ketentuan. Kasus ini dihitung baru di luar kasusnya sebelumnya.
Keluhkan diskriminasi
Karut-marutnya pembinaan terhadap narapidana di LP Sukamiskin sejatinya sudah terendus oleh Ombudsman sejak setahun lalu. Pada Kamis (9/2/2017), Ombudsman melakukan kunjungan kerja ke LP itu untuk mengklarifikasi laporan 360 warga binaan yang menuntut hak mereka.
Hal yang dikeluhkan warga binaan itu meliputi mengunjungi keluarga yang sakit, pemeriksaan kesehatan, dan untuk menghadiri persidangan yang sebenarnya diatur oleh perundang-undangan.
Ketika itu Ombudsman mengatakan pihak LP Sukamiskin harus membuat prosedur operasional standar untuk menghindari adanya diskriminasi. Laporan keluhan ratusan warga binaan itu bahkan sudah disampaikan ke Kementerian Hukum dan HAM, tetapi tidak mendapat tanggapan apa pun.
Ditjen LP Kementerian Hukum dan HAM kemarin langsung mencopot Kepala LP Sukamiskin Bandung, Wahid Husen. Hal ini dikemukakan Sekretaris Dirjen LP Liberti Sitinjak.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved