Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memblokir rekening Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf dan Bupati Bener Meriah Ahmadi. Pemblokiran itu dilakukan sebagai tindak lanjut penyidikan kasus dugaan suap pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, selain rekening Irwandi, penyidik juga ikut memblokir rekening dua tersangka dari pihak swasta yakni Hendri Yuzal dan Syaiful Bahri, serta salah seorang saksi yang sudah dicegah bepergian ke luar negeri.
"KPK telah mengirimkan surat pada bank untuk pembekuan rekening para tersangka dan salah satu saksi yang dicegah ke luar negeri," kata Febri saat dikonfirmasi, Selasa (17/7).
Sayangnya, Febri enggan mengungkap identitas saksi yang rekeningnya diblokir itu. Dia hanya memastikan rekening diblokir karena berkaitan dengan kasus suap tersebut.
"Rekening saksi tersebut dibekukan karena diduga terkait dengan kasus yang sedang disidik," pungkasnya.
KPK sebelumnya menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018. Empat tersangka itu yakni, Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf; Bupati Bener Meriah Ahmadi, serta dua pihak swasta Hendri Yuzal dan T Syaiful Bahri.
Dalam kasus ini, Gubernur Irwandi diduga meminta jatah sebesar Rp1,5 miliar terkait fee ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018. Irwandi meminta jatah tersebut kepada Bupati Bener Meriah, Ahmadi.
Namun, Bupati Ahmadi baru menyerahkan uang sebesar Rp500 Juta kepada Gubernur Irwandi lewat dua orang dekatnya yakni Hendri Yuzal dan Syaiful Bahri. Diduga, pemberian tersebut merupakan bagian komitmen fee 8 persen yang menjadi bagian untuk pejabat di Pemerintah Aceh.
Sebagai pihak penerima suap, Irwandi Yusuf, Hendri Yusuf, dan Syaiful Bahri disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, Ahmadi sebagai pihak pemberi disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. (Medcom/OL-2)
“Pemilihan lokasi pemasangan EWS didasarkan pada kejadian banjir susulan akhir tahun 2025 di Desa Lampahan Timur,”
Tim dokter FKUI dan relawan UI Peduli memberikan dukungan psikososial dan layanan medis bagi penyintas banjir dan longsor di Samar Kilang, Aceh.
WARGA dua wilayah di Tanah Gayo, yaitu Kabupaten Aceh Tengah dan Bener Meriah seperti pasrah dengan keadaan.
Akses jalan di Bener Meriah Masih Terputus Akibat Banjir
15 ton cabai dikirim langsung ke Jakarta menggunakan pesawat Hercules milik TNI Angkatan Udara dari Bandara Rembele menuju Bandara Halim Perdanakusuma.
PRESIDEN Prabowo Subianto menegaskan pemerintah bekerja keras menangani dampak bencana banjir dan tanah longsor di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved