Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

KPK Blokir Rekening Gubernur Aceh dan Bupati Bener Meriah

Juven Martua Sitompul
17/7/2018 12:48
KPK Blokir Rekening Gubernur Aceh dan Bupati Bener Meriah
KPK Blokir Rekening Gubernur Aceh dan Bupati Bener Meriah(MI/ROMMY PUJIANTO)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memblokir rekening Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf dan Bupati Bener Meriah Ahmadi. Pemblokiran itu dilakukan sebagai tindak lanjut penyidikan kasus dugaan suap pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018.

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, selain rekening Irwandi, penyidik juga ikut memblokir rekening dua tersangka dari pihak swasta yakni Hendri Yuzal dan Syaiful Bahri, serta salah seorang saksi yang sudah dicegah bepergian ke luar negeri.

"KPK telah mengirimkan surat pada bank untuk pembekuan rekening para tersangka dan salah satu saksi yang dicegah ke luar negeri," kata Febri saat dikonfirmasi, Selasa (17/7).

Sayangnya, Febri enggan mengungkap identitas saksi yang rekeningnya diblokir itu. Dia hanya memastikan rekening diblokir karena berkaitan dengan kasus suap tersebut.

"Rekening saksi tersebut dibekukan karena diduga terkait dengan kasus yang sedang disidik," pungkasnya.

KPK sebelumnya menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018. Empat tersangka itu yakni, Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf; Bupati Bener Meriah Ahmadi, serta dua pihak swasta Hendri Yuzal dan T Syaiful Bahri.

Dalam kasus ini, Gubernur Irwandi diduga meminta jatah sebesar Rp1,5 miliar terkait fee ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018. Irwandi meminta jatah tersebut kepada Bupati Bener Meriah, Ahmadi.

Namun, Bupati Ahmadi baru menyerahkan uang sebesar Rp500 Juta kepada Gubernur Irwandi lewat dua orang dekatnya yakni Hendri Yuzal dan Syaiful Bahri. Diduga, pemberian tersebut merupakan bagian komitmen fee 8 persen yang menjadi bagian untuk pejabat di Pemerintah Aceh.

Sebagai pihak penerima suap, Irwandi Yusuf, Hendri Yusuf, dan Syaiful Bahri disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, Ahmadi sebagai pihak pemberi disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. (Medcom/OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya