Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memblokir rekening Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf dan Bupati Bener Meriah Ahmadi. Pemblokiran itu dilakukan sebagai tindak lanjut penyidikan kasus dugaan suap pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, selain rekening Irwandi, penyidik juga ikut memblokir rekening dua tersangka dari pihak swasta yakni Hendri Yuzal dan Syaiful Bahri, serta salah seorang saksi yang sudah dicegah bepergian ke luar negeri.
"KPK telah mengirimkan surat pada bank untuk pembekuan rekening para tersangka dan salah satu saksi yang dicegah ke luar negeri," kata Febri saat dikonfirmasi, Selasa (17/7).
Sayangnya, Febri enggan mengungkap identitas saksi yang rekeningnya diblokir itu. Dia hanya memastikan rekening diblokir karena berkaitan dengan kasus suap tersebut.
"Rekening saksi tersebut dibekukan karena diduga terkait dengan kasus yang sedang disidik," pungkasnya.
KPK sebelumnya menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018. Empat tersangka itu yakni, Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf; Bupati Bener Meriah Ahmadi, serta dua pihak swasta Hendri Yuzal dan T Syaiful Bahri.
Dalam kasus ini, Gubernur Irwandi diduga meminta jatah sebesar Rp1,5 miliar terkait fee ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018. Irwandi meminta jatah tersebut kepada Bupati Bener Meriah, Ahmadi.
Namun, Bupati Ahmadi baru menyerahkan uang sebesar Rp500 Juta kepada Gubernur Irwandi lewat dua orang dekatnya yakni Hendri Yuzal dan Syaiful Bahri. Diduga, pemberian tersebut merupakan bagian komitmen fee 8 persen yang menjadi bagian untuk pejabat di Pemerintah Aceh.
Sebagai pihak penerima suap, Irwandi Yusuf, Hendri Yusuf, dan Syaiful Bahri disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, Ahmadi sebagai pihak pemberi disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. (Medcom/OL-2)
Kebakaran melanda belasan rumah di Desa Bahgie Bertona, Kecamatan Bandar, Kabupaten Bener Meriah, Aceh, menjelang Kamis (23/5) dini hari tadi.
Mobil yang ditumpangi pegawai Komisi Independen Pemilihan (KIP) Bener Meriah bertabrakan dengan truk di Kecamatan Pintu Rime Gayo, Bener Meriah, Aceh. Akibat kejadian itu, lima orang tewas.
"Dengan memperhatikan lokasi episenter dan kedalaman hiposenter, gempa bumi yang terjadi disebabkan oleh aktivitas sesar lokal yang berada di daerah tersebut,"
Petani tomat di kawasan Kabupaten Bener Meriah dan Aceh Tengah, Provinsi Aceh, sejak dua pekan terakhir merugi.
Ahmadi, adalah salah satu tersangka yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap dana otonomi khusus Aceh (DOKA) tahun 2018.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved