Headline

PPATK sebut pemblokiran rekening dormant untuk lindungi nasabah.  

Fokus

Pendidikan kedokteran Indonesia harus beradaptasi dengan dinamika zaman.

Parpol Daftar Bacaleg di 2 Hari Terakhir

Nurjiyanto
16/7/2018 08:50
Parpol Daftar Bacaleg di 2 Hari Terakhir
(MI/Susanto)

HINGGA Minggu (15/7) atau 2 hari jelang berakhirnya masa pendaftaran bakal caleg DPR RI, belum ada satu pun parpol yang datang ke KPU untuk mendaftarkan para kader masing-masing dalam kontestasi Pileg 2019.

“Sebetulnya hari ini (kemarin) Partai Berkarya akan datang, namun membatalkan hal tersebut dan tidak memberikan konfirmasi lanjutan,” ujar Ketua KPU RI Arief Budiman.

Arief memperkirakan parpol akan menggunakan sisa waktu 2 hari ke depan untuk melakukan pendaftaran ke KPU. Meski  dikhawa-tirkan terjadi penumpukan pendftaran pada hari-hari tertentu, pihaknya mengaku secara teknis dan sumber daya siap untuk melayani proses pendaftaran tersebut.

Arief menyarankan agar para parpol melengkapi segala persyaratan yang diharuskan dibawa pada saat proses pendaftaran. Pasalnya, dengan sisa waktu 2 hari tersebut, parpol dikhawatirkan tidak bisa melakukan perbaik-an jika ada hal-hal yang secara administratif dinyatakan kurang kelengkapannya.

Arief mengingatkan KPU tidak akan memperpanjang masa pendaftaran bakal caleg untuk Pemilu 2019. Sebab, jika diperpanjang akan berpengaruh terhadap jadwal Pemilu 2019 yang telah ditentukan KPU.

Sebagai informasi, KPU telah menetapkan tahapan masa pendaftaran caleg untuk pileg 2019, yakni pada 4-17 Juli 2018. Selanjutnya proses verifikasi kelengkapan administrasi daftar calon dan bakal calon dijadwalkan pada 5-18 Juli 2018.

Penyampaian hasil verifikasi kelengkapan administrasi dilakukan pada 19-21 Juli 2018. Dilanjutkan dengan perbaikan daftar calon dan syarat calon serta pengajuan bakal calon pengganti anggota DPR-DPRD dilakukan pada 22-31 Juli 2018.

Verifikasi terhadap perbaikan daftar dan syarat calon harus dilakukan pada 1-7 Agustus 2018. Selanjutnya, penyusunan dan penetapan daftar calon sementara (DCS) anggota DPR-DPRD dilakukan pada 8-12 Agustus 2018. Sebelum akhirnya diumumkan pada 12-14 Agustus 2018.

Baru tiga
Di sisi lain, hingga kemarin Mahkamah Agung (MA) telah meregistrasi sebanyak tiga gugatan tetkait uji materi terhadap ketentuan di Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018. Menurut Kepala Biro Media dan Hukum MA Abdullah, ketiganya ialah Muhammad Taufik, Djekmon Amisi, dan Wa Ode Nurhayati.

Abdullah mengatakan MA belum mere-gistrasi gugatan terhadap aturan serupa yang diajukan Patrice Rio Capella, Al Amin Nur Nasution, Sarjan Tahir, dan Darmawati Dareho.

Sebagai informasi, aturan PKPU 20/2018 mengatur mengenai larangan bagi mantan napi kasus korupsi, bandar narkoba, dan kejahatan seksual terhadap anak untuk menjadi calon anggota legislatif. Aturan yang digugat ialah Pasal 4 Ayat (3) PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Ketentuan itu melarang parpol mendaftarkan bekas terpidana korupsi, bandar narkoba, dan kejahatan seksual pada anak menjadi bakal caleg.

Bunyi Pasal 4 ayat 3 ialah, “Dalam seleksi bakal calon secara demokratis dan terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tidak menyertakan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi.” (P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Panji Arimurti
Berita Lainnya