Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

KPK Periksa 9 Saksi Kasus Suap Gubernur Aceh Hari Ini

Siti Yona Hukmana
13/7/2018 09:55
KPK Periksa 9 Saksi Kasus Suap Gubernur Aceh Hari Ini
Juru Bicara KPK Febri Diansyah(MI/Susanto)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan sembilan saksi untuk kasus suap Gubernur Aceh Irwandi Yusuf pada hari ini, Jumat (13/7). Pemeriksaan dilakukan untuk mengupas dugaan kasus suap pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran 2018.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengaku seluruh saksi yang telah dipanggil bersikap kooperatif. Sudah 21 saksi yang telah memberi keterangan kepada penyidik KPK.

"Sembilan saksi lainnya yang akan diperiksa kami imbau agar juga kooperatif dan menghadiri pemeriksaan tersebut. Kejujuran dari para saksi akan membantu penguatan kasus ini," kata Febri di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (12/7).

Dari 21 saksi yang telah diperiksa, enam orang di antaranya diinterogasi di Polda Aceh. 

"Seluruh saksi yang dipanggil, datang ke penyidik untuk dilakukan pemeriksaan di Polda Aceh," ungkapnya.

Febri menyebut pemeriksaan para saksi seputar aliran dana kasus suap.

"(Kami) terus mendalami informasi-informasi terkait aliran dana dan komunikasi di antara pihak-pihak yang terkait dalam perkara ini," tandasnya.

Diketahui, KPK menetapkan Irwandi Yusuf, Bupati Bener Meriah Ahmadi, Karyawan Swasta Hendri Yuzal, dan Syaiful Bahri sebagai tersangka. Hal itu dilakukan setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa, 3 Juli 2018. 

Ahmadi diduga menyuap Irwandi Yusuf, Hendri Yuzal, dan Syaiful Bahri dengan uang sebesar Rp500 juta. Ini merupakan bagian dari Rp1,5 miliar yang diminta Irwandi.

Pada tahun ini, Aceh mendapat alokasi dana otonomi khusus (otsus) sebesar Rp8,03 triliun. Pemberian dana otsus ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018.

KPK menyangka Ahmadi selaku pemberi suap melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tidak pidana korupsi.

Sementara Irwandi, Hendri, dan Syaiful sebagai penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Medcom/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya