Headline
DPR setujui surpres pemberian amnesti dan abolisi.
DPR setujui surpres pemberian amnesti dan abolisi.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
NASDEM melarang kader partai itu yang saat ini menjadi menteri mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif di Pemilu 2019. Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh menegaskan kebijakan itu sudah mutlak keputusan partai.
“Dilarang oleh NasDem. Supaya tuntaskan pengabdiannya,” kata Surya Paloh di Kantor DPP NasDem, Gondangdia, Jakarta Pusat, kemarin.
Surya meminta para menteri dari NasDem berkonsentrasi penuh menuntaskan pekerjaannya hingga masa jabatan habis. Surya tak mau fokus kerja menteri NasDem terpecah lantaran sibuk nyaleg.
“Kerja, konsentrasi penuh, masih menjabat sebagai menteri, masak nyaleg lagi dia,” ucap Surya.
Namun, Surya menghormati jika ada menteri dari partai lain tetap ingin maju di pileg. “Itu hak mereka.”
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengamini. Kader NasDem itu mengaku larangan nyaleg bagian dari komitmen yang sudah disepakati sejak awal. “Dilarang sama ketua umum. Dari awal dilarang,” ucap Enggar.
Di sisi lain, Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kapuspen Kemendagri) Bahtiar mengatakan menteri tak perlu mengundurkan diri jika ingin menjadi caleg. Menteri hanya perlu melakukan cuti ketika berkampanye.
“Secara norma tidak ada peraturannya (harus berhenti). Kalau cuti kampanye, pejabat negara harus cuti, tapi hari kerja,” kata Bahtiar dalam Kemendagri Media Forum di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Jumat (6/7).
Meskipun tak ada aturan untuk mundur, dia menilai Presidenlah yang memiliki otoritas sepenuhnya terhadap menteri yang ingin menjadi caleg. Mengingat menteri tersebut harus menyiapkan diri menjadi caleg, tapi harus tetap menjalankan tugasnya dalam kabinet. “(Karena) pada waktu yang sama, pemerintahan harus berjalan,” ujar Bahtiar.
Kasubdit Monitoring dan Evaluasi, Direktorat Politik Dalam Negeri, Kemendagri Aang Witarsa Rofik menyatakan hal senada pada kesempatan yang sama. Menurut dia, tak ada peraturan yang mengharuskan seorang menteri untuk mengundurkan diri ketika mendaftar menjadi caleg.
Aang mengungkapkan, itu berdasarkan peraturan KPU maupun Undang-Undang Pemilu. (Nur/*/P-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved