Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita sejumlah dokumen dan alat bukti elektronik terkait dugaan suap Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran 2018.
Bukti dan dokumen didapat setelah tim menggeledah kediaman Gubernur Nonaktif Aceh Irwandi Yusuf serta rumah dua pihak swasta, Hendri Yuzal dan T Syaiful Bahri.
“Pada Sabtu (7/7) diamankan sejumlah dokumen dan bukti elektronik yang terkait dengan DOKA 2018. Sejumlah bukti yang didapatkan semakin memperkuat dugaan korupsi yang terjadi terkait DOKA 2018 tersebut,” kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, kemarin.
Lembaga antirasywah memang secara maraton melakukan penggeledahan pada Jumat (6/7) dan Sabtu (7/7). Namun, Febri belum mau membeberkan dokumen dan bukti apa saja yang di situ. Febri hanya mengatakan sejumlah bukti yang didapatkan semakin memperkuat dugaan korupsi yang terjadi terkait dengan DOKA 2018 tersebut.
Diduga sebagai penerima Irwandi Yusuf, Hendri Yuzal, dan T Syaiful Bahri, sedangkan yang diduga sebagai pemberi ialah Bupati Bener Meriah Ahmadi.
Diduga pemberian oleh Bupati Bener Meriah kepada Gubernur Aceh Irwandi Yusuf sebesar Rp500 juta bagian dari Rp1,5 miliar yang diminta Gubernur Aceh terkait fee ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari DOKA Tahun Anggaran 2018.
Pemberian tersebut merupakan bagian dari komitmen fee 8% yang menjadi bagian untuk pejabat di Pemerintah Aceh dari setiap proyek yang dibiayai dari DOKA.
Empat orang telah dicegah, antara lain Nizarli, Rizal Aswandi, Fenny Steffy Burase, dan Teuku Fadhilatul Amri. Menurut dia, pihak-pihak tersebut perlu dicegah ke luar negeri agar saat dibutuhkan keterangannya dapat dilakukan pemeriksaan.
“Mengacu pada Pasal 12 Undang-Undang KPK dilakukan pencegahan ke luar negeri terhadap empat orang selama enam bulan terhitung sejak 6 Juli 2018,” lanjut dia.
Kasus ini bermula dari ope-rasi tangkap tangan pada Selasa (3/7) malam. Ada penggu-naan kode 1 meter terkait dengan transaksi yang terjadi. (Ant/Medcom/P-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved