Headline
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) diminta konsisten tidak menjadi mahkamah kalkulator saat memproses permohonan perselisihan hasil Pilkada 2018. MK harus memperhatikan persoalan yang diajukan para pemohon.
“Pentingnya MK mempertimbangkan pada kasus-kasus tertentu, meski (permohonan) melewati ambang batas. Kalau ada fakta-fakta penting yang perlu dipertimbangkan, MK dapat mengujinya,” terang Ketua Konstitusi dan Demokrasi Inisiatif Veri Junaidi di Jakarta, kemarin.
Berkaca dari pengalaman Pilkada 2017, MK mempertimbangkan sejumlah daerah yang ambang batasnya melebihi ketentuan yang ada, yakni 0,5% hingga 2%. Daerah tersebut ialah Tolikara, Intan Jaya, Puncak Jaya, dan Yapen.
“MK tahun 2017 bukan sebagai mahkamah kalkulator. Ada empat daerah di Papua. Kalau dilihat dari ambang batasnya, (keempat daerah tersebut) selisihnya jauh dari ambang batas. Tapi, MK tetap mengabulkan atau menjadikan kasus itu tetap diproses di MK,” terang Veri.
Veri menambahkan ada sejumlah alasan MK menembus ambang batas sengketa pilkada. Pertama, tidak adanya kepastian hukum. Kedua, terjadi kejadian atau keadaan luar biasa saat rekapitulasi hasil. Ketiga, objek permohonan prematur.
Keempat, proses rekapitulasi yang cacat hukum, dan kelima, adanya tindakan insubordinasi di mana KPU kabupaten/kota tidak menjalankan perintah KPU provinsi atau KPU RI.
Untuk diketahui, Pasal 158 ayat (1) UU 10/2016 menyebutkan pe-mohon dapat mengajukan sengketa pilkada jika selisih suara antar peroleh suara terbanyak dengan pemohon berkisar antara 0,5% hingga 2% dari total suara sah penghitungan suara tahap akhir sesuai jumlah penduduk dalam wilayah daerah yang ditetapkan KPU daerah.
Sekjen MK M Guntur Hamzah mengatakan ada 16 permohonan sengketa pilkada yang masuk ke lembaga tersebut. Sembilan permohonan didaftarkan secara langsung ke MK dan tujuh permohonan didaftarkan lewat daring.
Bagi yang mendaftar secara online, MK belum bisa mempubli-kasikannya karena pemohon harus terlebih dahulu membawa kelengkapan dokumen permohonannya ke MK. “Sudah masuk 16 permohonan/perkara yang masuk,” kata Guntur. (Nur/P-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved