Headline
Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.
Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.
Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI telah memutuskan pemberlakuan peraturan tentang larangan mantan narapidana untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota legislatif pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 mendatang.
KPU pun mengaku, meski PKPU itu telah diundangkan namun tanpa pencatatan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum dan HAM), KPU tetap akan memberlakukan peraturan tersebut.
Menanggapi putusan sepihak KPU itu, Menkum dan HAM Yasonna Laoly menegaskan, belum melihat hasil putusan KPU itu. Ia pun mengaku, akan segera melihat isi surat KPU yang telah masuk ke Kemenkum dan HAM.
"Aku belum lihat. Nanti aku lihat dulu yah suratnya," terang Yasonna usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus korupsi mega proyek KTP-e di Gedung KPK Jakarta, Senin (2/7).
Menurutnya, kalau tidak dundangkan maka peraturan KPU itu tidak akan berlaku. Pun telah diputuskan oleh KPU.
"Tapi nanti kita lihat dulu. Batal diterima atau tidak nanti dilihat. Kan belakangan ini ada suratnya masuk ke kita," tandas Yasonna.
Sebelumnya, Dirjen Perundangan-undangan Kemenkum dan HAM Widodo Ekatjahjana telah meminta kepada KPU untuk melakukan penyelarasan kepada sejumlah kementerian/lembaga terkait peraturan KPU tersebut.
Sebagaimana hasil pengecekan yang dilakukan Kemenkum dan HAM pasca draft itu dimasukkan, terdapat beberapa pasal yang melanggar putusan Mahkamah Kontitusi (MK) dan UUD 1945.
Karena itulah KPU diminta lakukan revisi dengan melibatkan sejumlah pihak terkait, baik itu Bawaslu, DKPP, hingga kementerian/lembaga lainnya.
Namun permintaan itu belum dilakukan hingga KPU akhirnya memutuskan penetapan peraturan tersebut.
Diketahui, Ketua KPU RI Arief Budiman telah menetapkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten atau kota pada Sabtu 30 Juni 2018.
PKPU tersebut mengatur larangan mantan koruptor berpartisipasi sebagai calon anggota legislatif pada Pemilu 2019. Aturan tersebut tertera pada Pasal 7 Ayat 1 huruf h, berbunyi bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi. (OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved