Headline
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan
KETUA Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI), Abhan mengimbau partai politik tidak mendukung mantan narapidana korupsi untuk melaju dalam pemilihan legislatif 2019.
"Secara moral kami mengimbau agar parpol tidak mendukung mantan narapidana korupsi untuk mencalonkan diri pada Pileg. Secara moral itu penting," kata Abhan di Gedung DPR RI, Senin (2/7).
Meskipun memberikan imbauan tersebut, pihaknya tetap tidak sepakat dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota pada Pemilu 2019.
"Sikap kami tetap sama bahwa kami kembali kepada undang-undang. Undang-undang Pemilu tidak secara spesifik menyebut hal itu," ungkapnya.
Abhan menegaskan secara moral memang niatnya masih sama dengan semangat KPU untuk mengupayakan parlemen bersih dari mantan napi korupsi yang berpotensi kembali melakukan tindakan pidana itu jika terpilih menjadi anggota legislatif. Namun, upaya itu tetap harus dilakukan dengan tidak menabrak aturan yang ada.
"Semangat KPU sama dengan kami. Tetapi, dalam praktiknya alangkah baiknya sesuai dengan norma yang ada," tegasnya.
Pihaknya pun menyatakan siap untuk memproses sengketa pendaftaran calon anggota legislatif yang berkaitan dengan PKPU tersebut.
"Ya kami siap. Kami kembali kepada UU," tukasnya. (OL-7)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved