Yasonna Penuhi Panggilan KPK

Antara
02/7/2018 13:44
Yasonna Penuhi Panggilan KPK
(ANTARA/Wahyu Putro A)

MENTERI Hukum dan HAM Yasonna Laoly memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP-E) di gedung KPK, Jakarta, Senin (2/7).

KPK memeriksa Yasonna sebagai saksi untuk dua tersangka dalam kasus korupsi KTP-E masing-masing Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung. Yasonna pun membenarkan bahwa dirinya akan diperiksa untuk tersangka Irvanto.

"Ya saya kira begitu," kata Yasonna saat tiba di gedung KPK, Jakarta sekitar pukul 12.50 WIB.

Sebelumnya, Yasonna juga telah diperiksa untuk tersangka kasus KTP-E lainnya seperti Andi Agustinus alias Andi Narogong dari pihak swasta dan mantan dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo.

Dalam dakwaan terhadap mantan direktur jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman dan mantan direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri Sugiharto, nama Yasonna sempat disebut menerima aliran dana proyek KTP-E senilai Rp5,95 triliun.

Yasonna yang saat itu sebagai Wakil Ketua Banggar dari PDI-Perjuangan disebut menerima sejumlah US$84 ribu.

Irvanto yang merupakan keponakan mantan ketua DPR Setya Novanto telah ditetapkan bersama Made Oka, pengusaha sekaligus rekan Novanto sebagai tersangka korupsi KTP-e pada 28 Februari 2018 lalu.

Irvanto diduga sejak awal mengikuti proses pengadaan KTP-E dengan perusahaannya, yaitu PT Murakabi Sejahtera dan ikut beberapa kali pertemuan di Ruko Fatmawati bersama tim penyedia barang proyek KTP-e, dan juga diduga telah mengetahui ada permintaan fee sebesar 5% untuk mempermudah proses pengurusan anggaran KTP-E.

Irvanto diduga menerima total US$3,4 juta para periode 19 Januari-19 Februari 2012 yang diperuntukkan kepada Novanto secara berlapis dan melewati sejumlah negara.

Sedangkan Made Oka adalah pemilih PT Delta Energy, perusahaan SVP dalam bidang investment company di Singapura yang diduga menjadi perusahaan penampung dana.

Made Oka melalui kedua perusahaannya diduga menerima total US$3,8 juta sebagai peruntukan kepada Novanto yang terdiri atas US$1,8 juta melalui perusahaan OEM Investment Pte Ltd dari Biomorf Mauritius dan melalui rekening PT Delta Energy sebesar US$2 juta.

Made Oka diduga menjadi perantara uang suap untuk anggota DPR sebesar 5% dari proyek KTP-E.

Keduanya disangkakan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya