Headline

Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.

Fokus

Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan

Komisi II Ancam Gulirkan Hak Angket soal PKPU 20/2018

Putri Anisa Yuliani
02/7/2018 13:03
Komisi II Ancam Gulirkan Hak Angket soal PKPU 20/2018
(MI/Putri Anisa)

ANGGOTA Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Ahmad Baidowi mengatakan Komisi II sedang menyiapkan berbagai upaya guna menjegal berjalannya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota. Menurutnya, PKPU tersebut telah menabrak undang-undang.

"Ada beberapa opsi yang saat ini kami di Komisi II sedang diskusikan bersama. Masih berupa diskusi informal. Yang pertama, bertemu pimpinan untuk dibicarakan di level pimpinan, lmemanggil KPU. Terakhir, kita akan gunakan hak DPR yakni hak angket," ujar pria yang akrab disapa Awiek di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (2/7)

Menurutnya, ada empat aturan yang ditabrak oleh KPU dalam menerapkan PKPU tersebut, diantaranya Undang-Undang (UU) nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 240 dan Pasal 75.

"Pasal 240 tidak menyebut secara spesifik napi kasus tertentu dilarang nyaleg asal hukumannya di bawah lima tahun atau sudah mengikrarkan bahwa dirinya mantan napi. Sementara pasal 75 ayat 4 menyebut di dalam membuat aturan harus berkonsultasi. Hanya rapat konsultasi yang dihapus Mahkamah Konstitusi tetapi sifat konsultasinya tidak," tegasnya.

Selain itu, sambung dia, KPU juga dianggap menabrak UU No 2 tahun 2018 tentang MD3 pasal 74 ayat 2 yang menyatakan bahwa hasil dari konsultasi bersama Komisi II wajib ditindaklanjuti. Pada tiap Rapat Dengar Pendapat (RDP), Awiek telah melihat bahwa seluruh anggota Komisi II menolak aturan itu.

Terakhir KPU juga dinilai melanggar UU No 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang menyebut setiap peraturan di bawah UU harus diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM untuk secara resmi bisa berlaku di Indonesia.

"Jika KPU tidak nurut dan menganggap tidak perlu diundangkan Kemenkumham ya kenapa tidak dibubarkan saja kementerian itu? KPU tidak bisa begitu," pungkasnya. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya