Headline
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menegaskan aturan pelarangan mantan terpidana kasus korupsi maju dalam Pileg 2019 sudah resmi diberlakukan. Peraturan KPU No 20 Tahun 2018 itu sudah diunggah di laman resmi KPU.
“Kalau mau mengubah atau memperbaiki itu caranya sudah diatur dalam aturan perundang-undangan. Siapa pun boleh kalau tidak setuju dengan PKPU. Silakan ajukan judicial review di Mahkamah Agung,” ujarnya saat ditemui di Kantor KPU Jakarta, kemarin.
Arief tidak mempersoalkan sikap Kementerian Hukum dan HAM yang menolak mengesahkan PKPU tersebut. Menurut dia, seluruh tahapan proses sudah sesuai UU sehingga pihaknya merasa tidak ada masalah terkait dengan penetapan aturan tersebut.
“Intinya KPU sudah menetapkan kemudian memublikasikan PKPU tersebut. PKPU ini sudah bisa dijadikan pedoman bagi partai politik yang nantinya akan mengusung calon anggota legislatif dalam pendaftaran caleg mulai 4 Juli mendatang,” imbuhnya.
Komisioner KPU Hasyim Asy’ari menambahkan larang-an bagi mantan narapidana kasus korupsi menjadi caleg mengacu pada UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Perundang-undangan dapat dinyatakan sah sejak ditetapkan oleh yang membuat.
Dalam konteks saat ini, lanjut Hasyim, Kemenkum dan HAM hanya memiliki kewenangan untuk mengundangkan peraturan tersebut, yang sifatnya lebih pada publikasi (pengumuman) agar masyarakat tahu akan adanya peraturan tersebut.
“Bentuk pengesahan apa? Yaitu dengan ditandatangani PKPU. Ketua KPU tanda ta-ngan. Ditandatangani tanggal berapa? Jadi sejak tanggal itulah PKPU menjadi sah berlaku. Tujuan pengundangan itu untuk pemberitahuan kepada masyarakat bahwa ada peraturan yang sudah dibentuk,” tambahnya.
Seperti dilansir situs resmi KPU www.kpu.go.id, KPU telah menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2019, Sabtu (30/6).
Mantan napi kasus korupsi dilarang mencalonkan diri menjadi anggota legislatif. Aturan pelarangan tersebut tertera pada Pasal 7 ayat 1 huruf h, yang berbunyi ‘Bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi’.
Di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, 26 Juni lalu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly menegaskan larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi calon legislatif tidak akan berlaku jika tidak diundangkan Kementerian Hukum dan HAM.
Lakukan pembahasan
Politikus PPP Achmad Bai-dowi mengatakan Pasal 87 UU No 12 Tahun 2011 menyebutkan peraturan perundang-undangan mulai berlaku dan mempunyai kekuatan mengikat pada tanggal diundangkan. “Bisa dibilang penetapan KPU belum memiliki kekuat-an yang mengikat,” tegas Achmad.
Ia mengatakan PPP tidak akan tinggal diam. “Tentu akan dilakukan pembahasan di Komisi II DPR. Kami mendorong hak angket kepada KPU,” terang dia. (Opn/P-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved