Headline

Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.

Fokus

Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.

KPK Perkuat Bukti Aliran KTP-E ke Pihak Lain

M Taufan SP Bustan
30/6/2018 10:50
KPK Perkuat Bukti Aliran KTP-E ke Pihak Lain
Juru bicara KPK Febri Diansyah(MI/Susanto)

KPK kembali memeriksa terpidana kasus korupsi KTP-E Andi Agustinus alias Andi Narogong. Pemeriksaan Andi kali ini untuk memperkuat bukti dugaan aliran korupsi megaproyek bernilai Rp5,8 triliun itu kepada sejumlah pihak.

“Ya kita klarifikasi lagi terkait aliran dana ya karena saat persidangan Andi ataupun dalam proses-proses pemeriksaan sebelumnya kan Andi menjelaskan apa yang ia ketahui, apakah kaitannya dengan terdakwa yang lain ataupun beberapa aliran dana terhadap sejumlah pihak,” kata juru bicara KPK Febri Diansyah.

KPK memeriksa Andi sebagai saksi untuk Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung. Andi dari unsur swasta juga merupakan terdakwa dalam perkara korupsi kasus itu.

Irvanto yang merupakan keponakan Setya Novanto telah ditetapkan bersama Made Oka, pengusaha sekaligus rekan Novanto, sebagai tersangka korupsi pengadaan KTP-E pada 28 Februari 2018.

Irvanto diduga sejak awal mengikuti proses pengadaan KTP-E dengan perusahaannya yakni PT Murakabi Sejahtera dan ikut beberapa kali pertemuan di ruko Fatmawati bersama tim penyedia barang proyek KTP-E. Ia juga diduga telah mengetahui ada permintaan fee sebesar 5% untuk mempermudah proses pengurusan anggaran KTP-E.

Irvanto diduga menerima total US$3,4 juta para periode 19 Januari-19 Februari 2012 yang diperuntukkan Novanto secara berlapis dan melewati sejumlah negara.

Adapun Made Oka ialah pemilik PT Delta Energy, per-usahaan SVP dalam bidang investment company di Singapura, yang diduga menjadi perusahaan penampung dana.

Made Oka melalui kedua perusahaannya diduga menerima total US$3,8 juta sebagai peruntukan kepada Novanto yang terdiri atas US$1,8 juta melalui perusahaan OEM Investment Pte Ltd dari Biomorf Mauritius dan melalui reke-ning PT Delta Energy sebesar US$2 juta. Made Oka diduga menjadi perantara uang suap untuk anggota DPR sebesar 5% dari proyek KTP-E.

Keduanya disangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kembali diperiksa
Saat ini sejumlah nama lama atau nama baru anggota DPR kembali disebut ikut terlibat pembahasan proyek pengadaan KTP-E dalam sidang terdakwa Anang Sugiana Sudihardjo. Bahkan, mereka disebut ikut kecipratan uang haram itu. 

“Itu perlu kami matangkan dan kami pastikan satu per satu. Karena itulah terkadang butuh pemeriksaan berulang kali untuk tersangka ataupun untuk saksi,” ujarnya.

Febri menyebut hingga kini belum ada informasi adanya pengembalian uang dari pihak-pihak yang disebut ikut menerima kucuran dana KTP-E. Yang pasti, kata dia, untuk membuat terang kasus ini penyidik telah memeriksa 120 saksi.

“Ada saksi yang diperiksa sekali, ada yang kedua kali, itu yang sudah kita lakukan. Tetapi jika masih ada saksi yang kita butuhkan di akhir Juni ataupun di awal Juli, tentu tidak tertutup kemungkinan kita akan terus,” kata Febri.

Dalam beberapa hari terakhir, penyidik KPK telah melakukan pemeriksaan maraton terhadap sejumlah anggota DPR. Mereka yang diperiksa antara lain Ketua DPR Bambang Soesatyo dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. (P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Panji Arimurti
Berita Lainnya