Headline

Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.

Fokus

Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.

Kedudukan Kejaksaan di Konstitusi Perlu Diperjelas

MI
30/6/2018 10:37
Kedudukan Kejaksaan di Konstitusi Perlu Diperjelas
Jaksa Agung HM Prasetyo(MI/M Irfan)

JAKSA Agung HM Prasetyo menyatakan kedudukan kejaksaan dalam konstitusi masih perlu diperjelas posisi dan tempatnya dalam tatanan ketatanegaraan Republik Indonesia.

Karena secara konstitusional satu-satunya pernyataan yang dapat dijadikan sebagai dasar acuan hanyalah ketentuan Pasal 24 ayat (3) UUD Tahun 1945 yang ironisnya juga tidak menyebutkan secara eksplisit tentang institusi kejaksaan secara tegas dan jelas.

Hal itu disampaikan Prasetyo saat acara HUT Persatuan Jaksa Indonesia (PJI), kemarin, dengan tema, Menjaga harkat dan martabat profesi untuk memperkuat konstitusional institusi kejaksaan.

Menurutnya tema yang diangkat kontekstual dan relevan mengingat kedudukan kejaksaan dalam kons-titusi yang masih perlu diperjelas posisi dan tempatnya dalam tatanan ketatanegaraan kita.

Prasetyo mengatakan penyebutan yang hanya dapat ditafsirkan secara implisit tidak cukup memberi landasan kuat bagi kejaksaan untuk dapat menjalankan tugas, fungsi, dan peran yang begitu signifikan dalam proses penegakan hukum dan tidak kalah pentingnya dengan penegak hukum lain.

“Kenyataan seperti itu membawa pengaruh yang tidak sejalan dengan betapa luas dan beragamnya tugas, fungsi, peran yang diemban kejaksaan sehingga telah menempatkannya dalam sebuah ambiguitas. Sebab, di satu sisi menjadi bagian dari pelaksana kekuasaan kehakiman dalam ranah yudikatif.

Sementara itu, di saat bersamaan diberikan tugas dan kewenangan lain berdasarkan undang-undang, turut menyelenggarakan ketertiban dan ketenteraman umum, serta tanggung jawab mewakili negara dan pemerintah, baik di dalam maupun di luar pengadilan, dalam lingkup kekuasaan eksekutif.

‘’Kejaksaan yang seharusnya merupakan organ negara utama, selama ini menjadi seolah ditempatkan hanya sebagai lembaga yang dianggap tidak penting, tidak perlu dinyatakan dan diberi tempat serta kedudukan tersendiri,’’ jelas Prasetyo.

Sebaliknya lembaga-lembaga penunjang (auxiliary state organs) yang fungsi sesungguhnya sebatas sebagai pelengkap organ utama negara, justru mendapat perhatian dan diatur secara jelas dalam konstitusi.“Berkenaan hal tersebut,  PJI harus mampu menjadi motor penggerak yang terus aktif menggulirkan semangat perjuangan. (Gol/Ant/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Panji Arimurti
Berita Lainnya