Headline

Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.

Fokus

Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.

Terkait Putusan MK, DPR Siapkan Langkah Alternatif

Astri Novaria
30/6/2018 10:33
Terkait Putusan MK, DPR Siapkan Langkah Alternatif
Ketua DPR Bambang Soesatyo(ANTARA/Puspa Perwitasari)

DPR menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan kewenangan DPR untuk memanggil paksa seseorang. Meskipun demikian, DPR akan menyiapkan langkah alternatif agar bisa menghadirkan pihak-pihak yang akan diperiksa di dewan.

“Sesuai komitmen dari awal, apa pun keputusan MK pasti kami hormati dan kita laksanakan. Hasil keputusan MK yang terbaik bagi rakyat. Namun, harus ada cara-cara yang lebih elegan agar keinginan rakyat untuk minta penjelasan kepada pemerintah melalui DPR bisa dilaksanakan,” ujar Ketua DPR Bambang Soesatyo.

Langkah elegan yang dimaksud Bambang ialah melalui pimpinan eksekutif seperti presiden atau wakil presiden. Ia mencontohkan seperti halnya pembahasan undang-undang maupun dalam rangka pengawasan di DPR yang kerap kali tidak dihadiri pihak pemerintah.

“Karena ada beberapa kasus, baik pembahasan UU maupun dalam pengawasan, para menteri dan pejabat negara sulit dihadirkan. Kami tidak lagi punya alat paksa sehingga kami harus melobi menteri sampai ke presiden. Jadi itulah hambatan-hambatan kerja yang kami hadapi dan melatarbelakangi kenapa pemanggilan paksa itu penting.’’

Wakil Ketua DPR Fadli Zon sependapat dengan Bamsoet. DPR akan menyelaraskan aturan setelah putusan MK.

“Karena MK memiliki kedu-dukan yang penting terkait masalah konstitusi dan aturan yang ada di bawahnya, kami harus menyesuaikannya,” kata Fadli.

Fadli mengatakan pimpinan DPR dan MKD akan membahas putusan MK tersebut terkait aturan baku DPR apabila kalau ada anggota DPR terkena masalah.

“DPR akan pelajari terlebih dahulu, kami belum terima putusan aslinya seperti apa. Saya kira tentu MK mempunyai pertimbangan yang mempunyai dasar,’’ ujar fadli.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo meminta seluruh komponen bangsa menaati putusan MK terkait pembatalan sebagian uji materi terhadap UU Nomor 2 Tahun 2018.

Dalam putusan tersebut MK telah menganulir pasal yang mengatur kewenangan DPR untuk melakukan pemanggil paksa seseorang atau kelompok.

Ia mengharapkan agar DPR menyikapi hal tersebut dengan positif sesuai dengan tatanan negara hukum. Pasalnya, putusan MK bersifat final dan mengikat sehingga harus dijalankan  seluruh komponen bangsa.

“Apa yang sudah diputuskan MK ini sifatnya final dan mengikat, jadi saya kira teman-teman di DPR juga paham itu,” ujarnya.

Sebagai informasi, MK telah mengabulkan gugatan uji materi terhadap UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

Dalam putusan perkara Nomor 16/PUU-XVI/2018 tersebut MK telah menganulir pasal yang mengatur kewenangan DPR untuk melakukan pemanggilan paksa seseorang atau kelompok yang sebelumnya diatur Pasal 73 ayat (3), ayat (4), ayat (5) dan ayat (6) UU MD3.

Kabulkan
Sebelumnya, MK ­mengabulkan sebagian permohonan uji materi UU No 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) terkait dengan pemanggilan paksa dan penyanderaan oleh DPR melalui MKD, dan menyatakan sebagian ketentuan tersebut ialah inkonstitusional.

Pasal-pasal yang diuji ialah Pasal 73 ayat (3), Pasal 73 ayat (4) huruf a dan c, Pasal 122 huruf k, dan Pasal 245 ayat (1) UU MD3.

Dalam pertimbangan Mahkamah yang dibacakan Hakim Konstitusi Saldi Isra, Mahkamah menyatakan bahwa pemanggilan paksa hanya dapat digunakan untuk penyidikan dalam ranah penegakan hukum dan bukannya dalam rapat anggota dewan. (*/Ant/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Panji Arimurti
Berita Lainnya