Headline

Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.

Tidak Ada Batas Waktu Pelaksanaan Pilkada Susulan

Muhammad Al Hasan
28/6/2018 10:49
Tidak Ada Batas Waktu Pelaksanaan Pilkada Susulan
(Ilustrasi)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) memastikan akan menggelar pemilihan umum kepala daerah (pilkada) susulan di dua daerah bermasalah di Papua, Kabupaten Nduga dan Kabupaten Paniai. Namun, KPU menekankan tidak ada tenggat sampai kapan pilkada susulan bisa digelar.

"Tidak ada batasan susulan harus dilakukan sampai kapan," kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan saat dikonfirmasi, Kamis (28/6).

Menurut dia, masalah ini sudah diatur. Pilkada susulan dibahas di Bab VI Pasal 77, Pasal 78 dan Pasal 79 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

PKPU Nomor 8 Tahun 2018 menerangkan KPU diperbolehkan melakukan pemilihan susulan. Itu terjadi bila ada kejadian khusus seperti bencana alam, kerusuhan, gangguan lain yang menyebabkan penyelenggaraan pemilihan umum tidak dimungkinkannya.

Pemilihan, kata dia, boleh atau bisa dilanjutkan hingga kondisi kondusif. Namun, hingga saat ini, KPU belum dapat memastikan kapan penyelenggaraan pilkada susulan di Nduga dan Paniai terlaksana. KPU masih menunggu situasi aman.

"Kami belum dapat info rinci soal itu," pungkas Wahyu. (Medcom/OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya