Headline
Pertambahan penduduk mestinya bukan beban, melainkan potensi yang mesti dioptimalkan.
Pertambahan penduduk mestinya bukan beban, melainkan potensi yang mesti dioptimalkan.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
KEPALA Humas, Hukum, dan Kerja Sama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Ajub Suratman menegaskan tak ada urgensi mengundangkan Peraturan KPU (PKPU). Pelarangan mantan narapidana korupsi nyaleg bertentangan dengan Undang-Undang.
"Sehingga bila diundangkan dikhawatirkan menimbulkan keresahan dan kebingungan di masyarakat. Jadi, kewenangan KPU itu membuat peraturan teknis pelaksanaan pemilu, bukan norma hukum yang menjadi subtansi materi pemilu," tegas Ajub melalui keterangan tertulis, Minggu (24/6).
Pelarangan bertentangan dengan aturan terkait hak asasi, yakni memiliih dan dipilih. Pasal 8 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menegaskan PKPU memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan.
Pada Pasal 87 di UU yang sama juga ditaur soal peraturan perundang-undangan mulai berlaku dan mempunyai kekuatan mengikat pada tanggal diundangkan kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan yang bersangkutan.
"Sementara mantan napi korupsi tidak diperintahkan berdasarkan Undang-Undang Pemilu, dan juga bukan diatur melalui Peraturan KPU karena bukan merupakan kewenangan KPU," tegas Ajub.
Adapun amanat yang dituangkan dalam Pasal 75 ayat 4 PKPU hanya berisi materi berkaitan pelaksanaan tahapan pemilu, bukan substansi dan norma. Larangan bagi mantan narapidana koruptor merupakan materi yang substansinya berhubungan dengan Hak Asasi Manusia (HAM).
Pencabutan hak politik seseorang hanya dapat dilakukan melalui UU atau putusan pengadilan. Ditambah putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14-17/PUU-V/2017, 4/PUU-VII/2009, 42/PUU-VIII/2015, dan 71/PUU-VIII/2015.
Putusan MK menegaskan ketentuan yang mempersyaratkan mantan napi tidak pernah dijatuhi pidana penjara dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih tidak bertentangan dengan UUD 1945 itu sudah sesuai dan tidak bertentangan dengan konstitusi.
KPU, tegas Ajub, tak bisa mengelak dari kewajiban mengikuti putusan MK. (Medcom/OL-3)
pemilu nasional dan lokal dipisah, , siapa yang bakal memimpin daerah setelah masa jabatan kepala daerah Pilkada 2024 berakhir?
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa mulai tahun 2029, pemilihan umum (pemilu) di Indonesia harus diselenggarakan secara terpisah antara pemilu nasional dan pemilu daerah.
Keputusan MK terkait PHPU kepala daerah pasca-PSU semestinya bisa memberikan kepastian hukum dan terwujudnya ketertiban di daerah.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengusulkan agar ke depannya anggaran penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
DIREKTUR DEEP Indonesia, Neni Nur Hayati menilai Bawaslu tidak serius dalam menangani proses penanganan politik uang saat PSU Pilkada Barito Utara
Kejadian di Barito Utara menunjukkan adanya permasalahan mendasar terkait pencegahan dan penegakan hukum atas pelanggaran politik uang saat pilkada.
(KPU) berkoordinasi dengan Menteri Kesehatan untuk menentukan rumah sakit milik pemerintah mana yang bakal digunakan untuk tes kesehatan calon presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2024.
NAMA Menteri BUMN Erick Thohir terus digadang-gadang menjadi Calon Wakil Presiden (Cawapres) dari Calon Presiden (Capres) Prabowo Subianto. Apalagi dengan kepastian Muhaimin Iskandar
MENTERI Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menanggapi dirinya masuk sebagai usulan calon wakil presiden Prabowo Subianto pada Pemilu 2024
Indikator Politik Indonesia merilis survei terbaru tentang dinamika elektoral tokoh menjelang Pilpres 2024. mayoritas pendukung Jokowi pada Pilpres 2019 lebih mendukung Ganjar Pranowo
Ia menilai merusuhan yang menelan korban tewas hingga 10 orang itu seharusnya tak boleh terjadi.
Jazilul mengatakan bahwa pertemuan kedua ketua umum yang berlangsung dalam suasana serius tapi santai itu akan membahas seputar koalisi dan Pemilu 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved