Headline
Aturan itu menunjukkan keberpihakan negara pada kepentingan anak.
Aturan itu menunjukkan keberpihakan negara pada kepentingan anak.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPALA Humas, Hukum, dan Kerja Sama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Ajub Suratman menegaskan tak ada urgensi mengundangkan Peraturan KPU (PKPU). Pelarangan mantan narapidana korupsi nyaleg bertentangan dengan Undang-Undang.
"Sehingga bila diundangkan dikhawatirkan menimbulkan keresahan dan kebingungan di masyarakat. Jadi, kewenangan KPU itu membuat peraturan teknis pelaksanaan pemilu, bukan norma hukum yang menjadi subtansi materi pemilu," tegas Ajub melalui keterangan tertulis, Minggu (24/6).
Pelarangan bertentangan dengan aturan terkait hak asasi, yakni memiliih dan dipilih. Pasal 8 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menegaskan PKPU memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan.
Pada Pasal 87 di UU yang sama juga ditaur soal peraturan perundang-undangan mulai berlaku dan mempunyai kekuatan mengikat pada tanggal diundangkan kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan yang bersangkutan.
"Sementara mantan napi korupsi tidak diperintahkan berdasarkan Undang-Undang Pemilu, dan juga bukan diatur melalui Peraturan KPU karena bukan merupakan kewenangan KPU," tegas Ajub.
Adapun amanat yang dituangkan dalam Pasal 75 ayat 4 PKPU hanya berisi materi berkaitan pelaksanaan tahapan pemilu, bukan substansi dan norma. Larangan bagi mantan narapidana koruptor merupakan materi yang substansinya berhubungan dengan Hak Asasi Manusia (HAM).
Pencabutan hak politik seseorang hanya dapat dilakukan melalui UU atau putusan pengadilan. Ditambah putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14-17/PUU-V/2017, 4/PUU-VII/2009, 42/PUU-VIII/2015, dan 71/PUU-VIII/2015.
Putusan MK menegaskan ketentuan yang mempersyaratkan mantan napi tidak pernah dijatuhi pidana penjara dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih tidak bertentangan dengan UUD 1945 itu sudah sesuai dan tidak bertentangan dengan konstitusi.
KPU, tegas Ajub, tak bisa mengelak dari kewajiban mengikuti putusan MK. (Medcom/OL-3)
Direktur IPR, Iwan Setiawan, menyebutkan alokasi anggaran umum untuk Pilkada langsung tahun 2024 saja mencapai Rp38,2 triliun.
Kemendagri mendorong evaluasi rekrutmen politik dan sistem pilkada untuk menekan korupsi kepala daerah yang terus berulang meski pengawasan diperketat.
Pengamat politik Citra Institute Yusak Farchan menilai tingginya biaya politik dalam pilkada menjadi persoalan serius dalam demokrasi Indonesia.
Pilkada tak langsung bertentangan dengan semangat demokrasi lokal dan tidak menyelesaikan persoalan biaya politik tinggi.
Kepala Pusat Riset BRIN Mardyanto Wahyu Tryatmoko menilai wacana pilkada tidak langsung lewat DPRD tidak menjamin hilangnya politik uang dan justru berpotensi lebih mahal.
SISTEM pemilihan kepala daerah (pilkada) langsung yang telah berjalan dua dekade dinilai gagal mewujudkan demokrasi substansial.
Profil Immanuel Ebenezer, dari relawan Jokowi hingga Wakil Menteri Ketenagakerjaan, kini tersangka KPK kasus pemerasan sertifikat K3.
(KPU) berkoordinasi dengan Menteri Kesehatan untuk menentukan rumah sakit milik pemerintah mana yang bakal digunakan untuk tes kesehatan calon presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2024.
NAMA Menteri BUMN Erick Thohir terus digadang-gadang menjadi Calon Wakil Presiden (Cawapres) dari Calon Presiden (Capres) Prabowo Subianto. Apalagi dengan kepastian Muhaimin Iskandar
MENTERI Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menanggapi dirinya masuk sebagai usulan calon wakil presiden Prabowo Subianto pada Pemilu 2024
Indikator Politik Indonesia merilis survei terbaru tentang dinamika elektoral tokoh menjelang Pilpres 2024. mayoritas pendukung Jokowi pada Pilpres 2019 lebih mendukung Ganjar Pranowo
Ia menilai merusuhan yang menelan korban tewas hingga 10 orang itu seharusnya tak boleh terjadi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved