Headline

Pertambahan penduduk mestinya bukan beban, melainkan potensi yang mesti dioptimalkan.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

KPU Disarankan tak Melangkah di Luar Jalur

Intan Yunelia
24/6/2018 11:45
KPU Disarankan tak Melangkah di Luar Jalur
Pegawai Komisi Pemilihan Umum (KPU) melintas di depan logo lembaga di Kantor KPU, Imam Bonjol, Jakarta Pusat(MI/SUSANTO)

KEPALA Humas, Hukum, dan Kerja Sama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Ajub Suratman menegaskan tak ada urgensi mengundangkan Peraturan KPU (PKPU). Pelarangan mantan narapidana korupsi nyaleg bertentangan dengan Undang-Undang.

"Sehingga bila diundangkan dikhawatirkan menimbulkan keresahan dan kebingungan di masyarakat. Jadi, kewenangan KPU itu membuat peraturan teknis pelaksanaan pemilu, bukan norma hukum yang menjadi subtansi materi pemilu," tegas Ajub melalui keterangan tertulis, Minggu (24/6).

Pelarangan bertentangan dengan aturan terkait hak asasi, yakni memiliih dan dipilih. Pasal 8 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menegaskan PKPU memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan. 

Pada Pasal 87 di UU yang sama juga ditaur soal peraturan perundang-undangan mulai berlaku dan mempunyai kekuatan mengikat pada tanggal diundangkan kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan yang bersangkutan.

"Sementara mantan napi korupsi tidak diperintahkan berdasarkan Undang-Undang Pemilu, dan juga bukan diatur melalui Peraturan KPU karena bukan merupakan kewenangan KPU," tegas Ajub.

Adapun amanat yang dituangkan dalam Pasal 75 ayat 4 PKPU hanya berisi  materi berkaitan pelaksanaan tahapan pemilu, bukan substansi dan norma. Larangan bagi mantan narapidana koruptor merupakan materi yang substansinya berhubungan dengan Hak Asasi Manusia (HAM).

Pencabutan hak politik seseorang hanya dapat dilakukan melalui UU atau putusan pengadilan.  Ditambah putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14-17/PUU-V/2017, 4/PUU-VII/2009, 42/PUU-VIII/2015, dan 71/PUU-VIII/2015.

Putusan MK menegaskan ketentuan yang mempersyaratkan mantan napi tidak pernah dijatuhi pidana penjara dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih tidak bertentangan dengan UUD 1945 itu sudah sesuai dan tidak bertentangan dengan konstitusi.

KPU, tegas Ajub, tak bisa mengelak dari kewajiban mengikuti putusan MK. (Medcom/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya