Headline
Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.
Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.
Isu parkir berkaitan dengan lalu lintas dan ketertiban kota.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) akan menyurati kembali Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum dan HAM) terkait dengan Peraturan KPU (PKPU) tentang Calon Anggota Legislatif yang berisi larangan mantan narapidana kasus korupsi maju di Pemilu 2019.
Komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan pihaknya sudah pernah mengirimkan surat agar PKPU tersebut segera diundangkan. Namun, surat tersebut ternyata ditolak. “Ya, 21 Juni nanti kita akan buat suratnya kembali,” kata Ilham Saputra, kemarin (Selasa, 19/6/2018).
Menurut Ilham, KPU ingin mengetahui sudah sampai sejauh mana PKPU tersebut ditangani Kemenkum dan HAM. Ilham mengatakan, jika pemerintah masih tidak juga menyetujui, KPU bisa mengundangkan PKPU itu secara mandiri.
“Kami sebenarnya bisa mengundangkan PKPU tersebut secara mandiri. Tetapi ya tentu saja kami harus melakukan langkah utama dulu, yakni sejauh mana PKPU tersebut ditangani Kemenkum dan HAM. Itu langkah biasa,” tegas Ilham.
KPU, kata dia, sangat berharap Kemenkum dan HAM melegalisasi PKPU tersebut. Pasalnya, KPU tidak mungkin mengubah sikap dengan mengizinkan mantan narapidana kasus korupsi mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif.
“Jika kemudian Kemenkum dan HAM menolak, kami akan melakukan pemberlakuan PKPU itu secara otomatis. Kemudian kita anggap bahwa PKPU itu berlaku secara otomatis ketika ditandatangani oleh Ketua KPU,” tandas dia.
Sebelumnya, Kemenkum dan HAM menegaskan tidak segampang membalikkan telapak tangan untuk mengundangkan suatu peraturan. Pasalnya, semua perundangan harus melalui proses penyalarasan dan harmonisasi sebelum diundangkan.
Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkum dan HAM Widodo Ekatjahjana mengaku sampai saat ini pihaknya masih menunggu hasil revisi dari KPU.
“Kami masih menunggu. Kalau dalam waktu dekat ini diajukan kembali kepada kami dan setelah dicek tidak ada bertentangan dengan UU terlebih putusan MK maka bisa langsung diundangkan,” terangnya kepada Media Indonesia di Jakarta, Senin (18/6).
Tahapan Pemilu 2019 sudah dimulai dengan masa pendaftaran parpol pada 3-16 Oktober 2017. Pengajuan calon anggota legislatif akan digelar pada Juli 2018. (MTVN/P-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved