Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

KPU Minta MK Segera Putus Gugatan Ambang Batas Pencalonan Presiden

Nur Aivanni
19/6/2018 15:15
KPU Minta MK Segera Putus Gugatan Ambang Batas Pencalonan Presiden
()

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI berharap Mahkamah Konstitusi (MK) segera memproses dan memutus permohonan uji materi UU Pemilu 7/2017 yang kembali digugat ke MK. Dengan begitu, tahapan pemilu serentak tidak akan terganggu.

"Baiknya begitu (MK segera memproses dan memutus)," kata Komisioner KPU RI Ilham Saputra saat dihubungi, Selasa (19/6).

Sebelumnya diberitakan, aturan mengenai ambang batas pencalonan presiden yang diatur dalam Pasal 222 UU Pemilu kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi. Sebanyak 12 tokoh publik, termasuk di dalamnya mantan pimpinan KPK dan akademisi, menilai ketentuan ambang batas yang berlaku saat ini tidak sesuai dengan amanat UUD 1945.

Padahal, MK pernah menolak uji materi atas Pasal 222 UU Pemilu terkait ambang batas pencalonan presiden tersebut. Permohonan tersebut diajukan oleh Partai Idaman yang teregistrasi dengan nomor perkara 53/PUU-XV/2017.

Lebih lanjut, Ilham mengatakan bahwa pihaknya akan mematuhi apapun putusan MK nantinya terkait ambang batas pencalonan presiden. "Ya kita patuh lah apapun keputusan MK itu, kita patuh. Kalau bisa sih keputusannya segera secepatnya biar kami bisa menyesuaikan jika ada keputusan lain," pungkasnya. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya