Headline
Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.
Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.
Isu parkir berkaitan dengan lalu lintas dan ketertiban kota.
KETUA Bawaslu Abhan menegaskan pihaknya serius dalam memantau potensi pelanggaran pilkada di media sosial, khususnya terkait dengan kampanye hitam, ujaran kebencian, dan politisasi SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan).
Bawaslu, kata dia, sudah menjalin kerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika serta sejumlah media sosial di Indonesia. Bawaslu berwenang meminta media sosial seperti Facebook dan Twitter menonaktifkan akun yang mengandung kampanye tanpa melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika alias potong kompas.
Sejauh ini lebih dari 90 akun media sosial sudah ditindaklanjuti ke platform masing-masing karena mengandung kampanye hitam. “Jika menurut kajian kami melanggar, kami tindak lanjut ke platform media sosial itu,” ucap Abhan.
Menurut dia, Bawaslu harus jeli menelusuri akun-akun media sosial yang mengandung unsur kampanye hitam berupa ujaran kebencian dan politisasi SARA. “Kami harus jeli dalam menelusuri akun-akun media sosial,” dia menegaskan.
Di sisi lain, komisioner Bawaslu Rahmat Bagja mengungkapkan pihaknya telah menginstruksikan Bawaslu kota/kabupaten untuk memfokuskan pengawasan terhadap distribusi formulir C6 menjelang pilkada.
Pasalnya formulir C6 dapat memengaruhi keikutsertaan para pemilih. Pengawasan, lanjut Rahmat, dilakukan demi menghindari adanya tindakan penyalahgunaan hak pilih di hari pemungutan suara.
“Khususnya para pengawas pemilu lapangan (PPL) untuk fokus terhadap distribusi C6, berapa banyak yang telah disebar dan sisanya berapa. Jangan sampai ada mobilisasi pemilih. Panitia harus profesional. Kalau ada yang memberi suvenir, harus ditolak,” katanya kepada Media Indonesia.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra mempersilakan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara meminta identitas pemilih bila merasa ragu saat memeriksa formulir model C6-KWK yang dibawa pemilih. “Jangan ragu meminta identitas pemilih yang dapat meperlihatkan foto mereka untuk disesuaikan dengan formulir C6.” (*/Ant/P-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved