Headline
Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.
Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.
Isu parkir berkaitan dengan lalu lintas dan ketertiban kota.
KEMENTERIAN Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum dan HAM) menegaskan tidak segampang membalikkan telapak tangan untuk mengundangkan suatu peraturan. Pasalnya, semua perundangan harus melalui proses penyelarasan dan harmonisasi sebelum diundangkan.
Termasuk Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang mengatur larangan terhadap mantan narapidana korupsi menjadi calon anggota legislatif.
Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkum dan HAM Widodo Ekatjahjana mengaku, sampai saat ini pihaknya masih menunggu hasil revisi dari KPU.
“Kami masih menunggu. Kalau dalam waktu dekat ini diajukan kembali kepada kami dan setelah dicek tidak ada bertentangan dengan UU terlebih putusan MK maka bisa langsung diundangkan,” terangnya kepada Media Indonesia di Jakarta, Senin (18/6).
Menurut Widodo, PKPU Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota bertentangan dengan sejumlah peraturan.
Seperti UU Pemilu, putusan MK Nomor 14-17/PUU-V/2-7, putusan MK Nomor 4/PUU-VII/2009, putusan MK Nomor 120/PUU-VII/2009, putusan MK Nomor 79/PUU-X/2012, putusan MK Nomor 42/PUU-XIII/2015, dan putusan MK Nomor 51/PUU-XIV/2016.
Karena itu, Widodo mengembalikan lagi draf PKPU tersebut ke KPU untuk direvisi kembali.
“Tidak segampang itu mau mengundang suatu peraturan. Jadi jangan anggap Kemenkum dan HAM itu hanya tukang stempel,” jelasnya.
KPU, kata Widodo seharusnya segera melakukan penyelarasan dan harmonisasi dengan sejumlah pihak terkait. Seperti Bawaslu, Kemendagri, DKPP, dan MK sehingga poin-poin yang bertentangan dengan undang-undang dan keputusan MK dapat diganti.
“Ini kan peraturan milik bersama, jadi KPU enggak bisa dong mau seenaknya mengatur tanpa masukan dari kementerian/lembaga terkait. Makanya kami dorong KPU untuk secepatnya melakukan revisi dan ajukan kembali kepada kami,” tandasnya. (Opn/M-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved