Headline

Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.

Fokus

Isu parkir berkaitan dengan lalu lintas dan ketertiban kota.

Kemenkum dan HAM bukan Tukang Stempel

M Taufan SP Bustan
19/6/2018 12:04
Kemenkum dan HAM bukan Tukang Stempel
Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkum dan HAM Widodo Ekatjahjana(ANTARA/Rivan Awal Lingga)

KEMENTERIAN Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum dan HAM) menegaskan tidak segampang membalikkan telapak tangan untuk meng­undangkan suatu peraturan. Pasalnya, semua perundang­an harus melalui proses pe­nyelarasan dan harmonisasi sebelum diundangkan.

Termasuk Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang mengatur larangan terhadap mantan narapidana korupsi menjadi calon anggota legislatif.

Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkum dan HAM Widodo Ekatjahjana mengaku, sampai saat ini pihaknya masih menunggu hasil revisi dari KPU.

“Kami masih menunggu. Kalau dalam waktu dekat ini diajukan kembali kepada kami dan setelah dicek tidak ada bertentangan dengan UU terlebih putusan MK maka bisa langsung diundangkan,” terangnya kepada Media Indonesia di Jakarta, Senin (18/6).

Menurut Widodo, PKPU Nomor 16 Tahun 2018 tentang  Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota bertentangan dengan sejumlah peraturan.

Seperti UU Pemilu, putusan MK Nomor 14-17/PUU-V/2-7, putusan MK Nomor 4/PUU-VII/2009, putusan MK Nomor 120/PUU-VII/2009, putusan MK Nomor 79/PUU-X/2012, putusan MK Nomor 42/PUU-XIII/2015, dan putusan MK Nomor 51/PUU-XIV/2016.

Karena itu, Widodo mengembalikan lagi draf PKPU tersebut ke KPU untuk direvisi kembali.

“Tidak segampang itu mau mengundang suatu peraturan. Jadi jangan anggap Kemenkum dan HAM itu hanya tukang stempel,” jelasnya.

KPU, kata Widodo seha­rusnya segera melakukan penyelarasan dan harmoni­sasi dengan sejumlah pihak terkait. Seperti Bawaslu, Kemendagri, DKPP, dan MK sehingga poin-poin yang bertentangan dengan undang-undang dan keputusan MK dapat diganti.

“Ini kan peraturan milik bersama, jadi KPU enggak bisa dong mau seenaknya mengatur tanpa masukan dari kementerian/lembaga terkait. Makanya kami dorong KPU untuk secepatnya melakukan revisi dan ajukan kembali kepada kami,” tandasnya. (Opn/M-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Panji Arimurti
Berita Lainnya