Headline
BANGSA ini punya pengalaman sejarah sangat pahit dan traumatis perihal kekerasan massal, kerusuhan sipil, dan pelanggaran hak asasi manusia
BANGSA ini punya pengalaman sejarah sangat pahit dan traumatis perihal kekerasan massal, kerusuhan sipil, dan pelanggaran hak asasi manusia
KETUA Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie melaporkan dua akun di media sosial Twitter dan Instagram lantaran menuduhnya berselingkuh dengan mantan Gubernur DKI Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok.
Dua akun yang dilaporkan adalah akun Twitter atas nama hulk_idn, dan akun Instagram atas nama prof jokowi. Grace melapor ke Polda pada Kamis (7/6) siang, ditemani pengacaranya Muannas.
Grace mengatakan, posting-an berupa kolase foto di dua akun itu adalah hoax yang kemudian diviralkan. Padahal, menurutnya foto itu bukan dirinya. Bahkan pada akun hulk_idn, foto tersebut ditambah narasi yang memyudutkan, memfitnahnya, seolah Grace adalah kekasih gelap Ahok.
"Akun dengan nama hulk_idn yang membuat narasi cerita bahwa saya memiliki hubungan khusus, cinta lokasi dengan Pak Ahok. Kemudian diteruskan dengan rangkaian twit, bahwa ada hubungan yang lebih jauh, bahkan sampai ada hubungan suami istri demi untuk mendapatkan dana dari sembilan taipan," tutur Grace.
Jika hal itu benar, kata Grace, PSI harusnya sudah kaya. "Yang lebih jahat, akun itu sesumbar akan menyebar video ke publik terkait isu hubungan saya dengan Pak Ahok saat saya masih menjadi wartawan, seolah hal itu benar," sambungnya.
Grace merasa itu sudah kelewat batas sehingga melaporkannya ke polisi. "Saya sebagai wartawan memahami dan menjunjung tinggi kebebasan berpendapat, tapi ini sudah sampai memfitnah apalagi sampai bentuk seperti ini. Termasuk pelecahan berbasis cyber," kata Grace.
Seandainya RUU pelecehan seksual itu disahkan, kata dia, hal itu sudah termasuk kategori pelecahan seksual dan bisa ditindak. Selain itu, fitnah itu juga dinilai Grace membunuh karakternya dan Ahok. Oleh karena itu, dia menilai hal itu perlu dilaporkan agar jangan ada lagi menjadi korban.
"Cukup di PSI. Tsmara juga dibuat foto editan yang sangat jahat. Mungkin nanti. Jadi kami melaporkan agar polisi mengusut karena sudah ada uu yang melindungi UU ITE, ini termasuk ujaran kebencian juga," kata Grace.
Kuasa Hukum Grace, Muannas, mengatakan, laporan yang dilayangkan kliennya menyangkut pasal 27 ayat 3 tentang pencemaran nama baik dengan media elektronik dan Pasal 310, 311 KUHP. Juga ada dugaan pengancaman soal video yang akan ditunjukkan, Itu termasuk tindakan menakut-nakuti. Ancaman pidananya hampir delapan tahun penjara. (OL-5)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved