Headline

Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.

Remaja yang Ancam akan Tembak Jokowi, Segera Disidang

Akmal Fauzi
07/6/2018 20:03
Remaja yang Ancam akan Tembak Jokowi, Segera Disidang
(Ist)

KEJAKSAAN Tinggi DKI Jakarta telah menerbitkan surat pemberitahuan hasil penyidikan RJ, remaja yang mengancam akan menembak Presiden Joko Widodo. Berkas RJ yang dilimpahkan Polda Metro Jaya pun dinyatakan lengkap.

"Hari ini (Kamis) berkas atas nama anak yang berkonflik dengan hukum, RJ, sudah lengkap," kata Kasipenkum Kejati DKI Nirwan Nawawi kepada Media Indonesia, Kamis (7/6).

Nirwan menjelaskan, setelah mempelajari berkas, tim jaksa peneliti menilai bahwa berkas dianggap telah memenuhi syarat formil maupun materiil. Adapun pasal yang dikenakan yakni tindak pidana pasal 45 ayat (4) Jo. Pasal 27 ayat (4) UU ITE atau pasal 336 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.

"Penyerahan RJ berikut barang bukti dari penyidik kepada Penuntut Umum dilaksanakan setelah cuti bersama Lebaran," ujarnya

Kasus ini berawal dari viralnya sebuah video yang memperlihatkan seorang remaja mengancam akan membunuh Jokowi. Ancaman tersebut terekam dalam video yang beredar di media sosial.

Dalam video berdurasi 19 detik itu, RJ menunjuk foto Jokowi dengan jari tangan kirinya sambil mengeluarkan kata-kata bernada ancaman. Dia juga menantang Jokowi untuk bertemu.

Polisi tak menahan RJ, melainkan menitipkannya di Panti Sosial Marsudi Putra milik Kementerian Sosial di Cipayung, Jakarta Timur. (OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Anata
Berita Lainnya