Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Tinggi DKI Jakarta telah menerbitkan surat pemberitahuan hasil penyidikan RJ, remaja yang mengancam akan menembak Presiden Joko Widodo. Berkas RJ yang dilimpahkan Polda Metro Jaya pun dinyatakan lengkap.
"Hari ini (Kamis) berkas atas nama anak yang berkonflik dengan hukum, RJ, sudah lengkap," kata Kasipenkum Kejati DKI Nirwan Nawawi kepada Media Indonesia, Kamis (7/6).
Nirwan menjelaskan, setelah mempelajari berkas, tim jaksa peneliti menilai bahwa berkas dianggap telah memenuhi syarat formil maupun materiil. Adapun pasal yang dikenakan yakni tindak pidana pasal 45 ayat (4) Jo. Pasal 27 ayat (4) UU ITE atau pasal 336 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.
"Penyerahan RJ berikut barang bukti dari penyidik kepada Penuntut Umum dilaksanakan setelah cuti bersama Lebaran," ujarnya
Kasus ini berawal dari viralnya sebuah video yang memperlihatkan seorang remaja mengancam akan membunuh Jokowi. Ancaman tersebut terekam dalam video yang beredar di media sosial.
Dalam video berdurasi 19 detik itu, RJ menunjuk foto Jokowi dengan jari tangan kirinya sambil mengeluarkan kata-kata bernada ancaman. Dia juga menantang Jokowi untuk bertemu.
Polisi tak menahan RJ, melainkan menitipkannya di Panti Sosial Marsudi Putra milik Kementerian Sosial di Cipayung, Jakarta Timur. (OL-5)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved