Headline

Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.

Bimanesh: RS Sudah Tahu Skenario Kecelakaan Novanto

Putri Anisa Yuliani
07/6/2018 13:22
Bimanesh: RS Sudah Tahu Skenario Kecelakaan Novanto
(MI/M. Irfan)

Terdakwa kasus perintangan pemeriksaan KPK, Bimanesh Sutarjo menduga skenario kecelakaan terpidana korupsi KTP-E Setya Novanto yang dibuat oleh mantan kuasa hukumnya Fredrich Yunadi telah diketahui pula oleh manajemen RS Medika Permata Hijau.

"Saya menduga RS sudah tahu ada skenario kecelakaan," kata Bimanesh dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta hari ini dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

Dugaan itu muncul setelah saat pemeriksaan saksi, ia membaca percakapan di dalam berita acara pemeriksaan (BAP) milik dokter Alia--pelaksana tugas manajer Pelayanan Medik pada malam itu, dengan kerabat Novanto dan Fredrich.

"Jadi dalam BAP Fredrich bilang nanti msuknya dengan kecelakaan ya. Itu sekitar pukul 15.30 kan Fredrich datang ke RS untuk ketemu dokter Alia untuk cek fasilitas," kata Bimanesh.

Dugaan itu making kuat ketika ia mengetahui Fredrich meminta stafnya mengecek fasilitas RS. Hal itu pun menurunya tidak wajar karena dari percakapan pada siang hari sebelum melakukan pertemuan, Fredrich tidak mengatakan akan memasukan Novanto untuk dirawat di RS Medika Permata Hijau.

Hal itu ditambah pula dengan sikap manajemen RS dalam mempersiapkan kamar rawat untuk Novanto, sampai suster diminta untuk lembur.

"Karena paginya telepon dengan saya kan hanya minta untuk konsultasi dan mau atau tidak Saya merawat. Saya bersedia kalau memang perlu. Tapi saat itu belum ada kepastian perlu dirawat kan. Selain itu Ada apa dengan RS sampai segitunya menyiapkan semua sampai siapkan kamar sampai dua kamar VIP segala," ujarnya.

Sebelumnya, Bimanesh merupakan dokter yang merawat Novanto seusai mengalami kecelakaan mobil pada Kamis 16 November 2017 lalu. Bimanesh diduga ikut terlibat dalam skenario kecelakaan yang dibuat Fredrich Yunadi dengan merekayasa diagnosa kecelakaan agar Novanto bisa dirawat dan menghindari pemeriksaan KPK.

Ia dijerat dengan pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Anata
Berita Lainnya