Headline

Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.

PKPU Tak Sah Tanpa Teken Menkumham

Astri Novaria
06/6/2018 20:20
PKPU Tak Sah Tanpa Teken Menkumham
(MI/Panca Syurkani)

WAKIL Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Trimedya Panjaitan menilai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tidak sah apabila tidak ditandatangani oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

Sebelumnya, Yasonna menolak untuk menandatangani PKPU yang memuat larangan terhadap mantan koruptor menjadi calon anggota legislatif (caleg) itu. Ia mengatakan, peraturan di bawah undang-undang menjadi tak berlaku jika tak diteken oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham).

"Tidak (sah). Harus diteken (Menkumham)," ujarnya di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (6/6).

Hal itu berbeda dengan undang-undang yang secara otomatis berlaku setelah 30 hari disahkan DPR, meski tak ditandatangani Presiden. Ia menambahkan, undang-undang sengaja diatur seperti itu agar tak disandera presiden dalam pengesahannya. Hal itu berkaca pada proses perundang-undangan di awal reformasi yang sempat tersandera karena DPR dan presiden berbeda pandangan.

"Dulu filosofinya supaya tidak disandera presiden. Kan dulu pada saat reformasi, pasca-reformasi, ada beberapa undang-undang yang tidak mau ditandatangani Presiden. Akhirnya dibuat aturan 30 hari tidak ditandatangani otomotis berlaku," ucap Trimedya.

Menurut dia, ada cara lain jika KPU ingin memberi efek jera kepada mantan narapidana korupsi yang hendak maju caleg. Cara tersebut adalah memberi pengumuman bahwa yang bersangkutan pernah menjadi terpidana korupsi.

"Jika ini untuk kepentingan masyarakat yang lain, terganggu kepentingan karena pemilih, itu dikampanyekan saja. Bila perlu diumumkan saja oleh KPUD, baik di kabupaten maupun provinsi sama KPU siapa yang berlatar belakang narapidana korupsi itu," paparnya.

Lagi pula, kata dia, dirinya yakin setiap partai politik bakal berhati-hati dan selektif dalam memajukan calon anggota legislatif di pileg 2019. Sebab, pelaksanaan pileg dan pilpres 2019 yang bersamaan membuat parpol harus betul-betul menghitung kemenangan.

Ia mengatakan tidak akan ada parpol yang berani mencalonkan caleg yang masih belajar. Parpol diprediksikan akan mencalonkan kader kawakan, memiliki basis massa yang jelas, dan memahami medan pertarungan pada pileg. “Kalau tidak, berat. Karena, selain mempromosikan diri, kami juga promosikan calon presiden," pungkasnya. (OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Anata
Berita Lainnya