Headline

Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.

Pemerintah, KPK, dan DPR Perlu Duduk Bersama Bahas Aturan Korupsi di RKUHP

Rudy Polycarpus
06/6/2018 20:01
Pemerintah, KPK, dan DPR Perlu Duduk Bersama Bahas Aturan Korupsi di RKUHP
(MI/Ramdani)

PEMERINTAH kembali menegaskan komitmennya untuk tidak mengurangi kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi, terkait dimuatnya aturan tentang tindak pidana korupsi dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Presiden Joko Widodo ingin KPK tetap kuat. Pramono meminta publik tidak perlu khawatir pembahasan RKUHP bakal melemahkan pemberantasan rasywah. Politikus PDIP ini optimis, jika seluruh pemangku kepentingan duduk bersama, persoalan RKUHP ini bisa segera terselesaikan.

"Kalau masih ada perbedaan dalam pandangan pembahasan di RKUHP seyogyanya pemerintah, DPR, KPK dan takeholder lainnya duduk bersama membahas untuk dicari jalna keluar. Sekali lagi kata kuncinya kewenangan KPK tidak boleh dikurangi," ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (6/6).

Pembahasan RKUHP akan mengadopsi sejumlah norma tindak pidana korupsi yang selama ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Langkah tersebut mengancam kinerja KPK karena tidak dapat lagi menangani kasus korupsi yang menjadi delik umum, bukan delik khusus seperti UU Tipikor.

Berdasarkan draf rancangan regulasi tersebut, ada setidaknya enam pasal yang serupa dengan Pasal 2, 3, 5, 11, dan 12 UU Tipikor.

"UU Tipikor itu domainnya KPK jangan sampai persoalan ini tidak selesai karena itu prinsip dasar. Prinsip dasarnya adalah frame work-nya, kan bisa kita masukkan. Mengenai apa yang menjadi kewenangan dan tanggung jawab KPK yang tidak boleh kita kurangi tadi," pungkasnya. (OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Anata
Berita Lainnya