Headline

Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.

Jumlah Kurang, Hakim Agung Harus Kerja Ektra Keras

Putri Anisa Yuliani
06/6/2018 19:39
Jumlah Kurang, Hakim Agung Harus Kerja Ektra Keras
(MI/SUSANTO)

JURU bicara Mahkamah Agung RI Suhadi menyebut hakim agung perlu kerja ekstra keras untuk menyelesaikan perkara-perkara yang ada. Pasalnya, Indonesia saat ini masih juga kekurangan hakim agung.

Masalah kekurangan hakim yang dialami MA itu hingga kini belum terselesaikan.  Suhadi mengatakan kekurangan hakim agung terutama dialami oleh kamar pidana dan kamar perdata. Sebab, saat ini sebanyak 83% perkara yang masuk ke MA datang dari kedua kategori tersebut.

"Sebanyak 83% perkara masuk ke kamar pidana dan perdata. Sementara hakimnya butuh 15 sampai 18 hakim agung. Jumlahnya saat ini kurang sampai 30%," kata Suhadi ditemui di gedung MA RI, Jakarta, Rabu (6/6).

Sementara itu total keseluruhan hakim agung yang ada saat ini sebanyak 46 orang dan menghuni lima kamar yakni pidana, perdata, militer, agama, dan tata usaha negara (tun).

Menurutnya, sejak adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK), MA tidak berwenang mengajukan calon hakim agung untuk direkrut. Kewenangan perekrutan kini sepenuhnya ada di Komisi Yudisial (KY).

"Dulu MA bisa mengajukan hakim peradilan tinggi yang sudah senior dan dinilai kredibel untuk menjadi hakim agung. Tapi sejak putusan MK sepenuhnya kewenangan ada di KY," kata Suhadi.

Ia pun mengungkapkan seringkali calon-calon hakim agung yang direkrut tidak memenuhi syarat sehingga tidak lolos kala diuji tahap akhir oleh DPR. "Ya mau bagaimana jika memang tidak ada yang lolos. Hakim Agung yang ada yang harus kerja keras," tuturnya.

Sementara itu, dalam pencalonan hakim agung saat ini KY mengajukan dua orang calon hakim agung untuk mengikuti seleksi tahap akhir di DPR. Dua calon hakim agung itu adalah Abdul Manaf untuk mengisi kamar agama dan Pri Pambudi Teguh untuk mengisi kamar perdata.

"Sebelumnya ada delapan calon hakim agung dengan rincian: 1 kamar agama, 3 kamar perdata, 2 kamar militer, dan 1 kamar tun. Namun yang lolos hanya dua," kata juru bicara KY, Farid Wajdi.

Menurut Farid, tidak terpenuhinya jumlah permintaan calon hakim agung yang diajukan oleh MA semata disebabkan KY ingin menjaga kualitas hakim agung yang ada. "Hanya calon yang layak dan berkualitas yang diusulkan," tegasnya. (OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Anata
Berita Lainnya