Headline

Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.

Tolak Larangan Koruptor Nyaleg di PKPU, Menkumham Dinilai Tak Sejalan Semangat Reformasi

M Taufan SP Bustan
06/6/2018 17:46
Tolak Larangan Koruptor Nyaleg di PKPU, Menkumham Dinilai Tak Sejalan Semangat Reformasi
(ANTARA)

SIKAP Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly yang menolak Peraturan KPU (PKPU) soal larangan mantan koruptor menjadi calon anggota legislatif (caleg), dinilai tidak sejalan dengan semangat reformasi tentang tata kelola pemerintahan yang bersih dan kredibel.

Hal itu disampaikan pengamat politik sekaligus antropologi dari Universitas Malikussaleh Lhokseumawe Teuku Kemal Fasya. Menurutnya, sikap itu regresif dan gagal menangkap harapan publik yang tidak menginginkan mantan koruptor mengisi representasi politik, baik di legislatif atau eksekutif.

“Sebenarnya upaya yang dilakukan KPU dengan PKPU itu adalah memberikan aspek lex specialis atas produk perundang-undangan terutama UU No 7 tahun 2017 yang masih gamang melihat masalah ini, sehingga aturannya masih sumir,” terang Kemal saat dihubungi Media Indonesia dari Jakarta, Rabu (6/6).

Dia menambahkan, sikap Menkumham ini tidak populer dan akan memberikan citra negatif pada pemerintahan Presiden Joko Widodo. “Lihat saja, pasti akan timbul citra negatif. Meskipun memang kita tidak inginkan,” tandas Kemal.

Sebelumnya, Menkumham Yasonna Laoly menolak PKPU yang dalam ketentuan pasal 7 (h) PKPU mengatur larangan mantan narapida kasus korupsi dan serious crime lainnya ikut menjadi caleg. (OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Anata
Berita Lainnya