Headline

Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.

THR PNS dari APBD, Laode: Tidak Masalah Asal Jelas Aturannya

M Taufan SP Bustan
06/6/2018 16:21
THR PNS dari APBD, Laode: Tidak Masalah Asal Jelas Aturannya
(MI/Rommy Pujianto)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) belum melakukan kajian khusus tentang pembayaran THR PNS yang diambil dari APBD. Wakil Ketua KPK Laode M Syarif pengalihan anggaran dari APBD untuk pembayaran THR sebenarnya tidak masalah, asalkan tidak ada penyelewengan anggaran tersebut dan pengalihan anggaran itu jelas dasar hukumnya.

"Kalau THR itu kan dasar hukumnya peraturan presiden. Berarti ada peraturan pemerintah dong berarti yah, ada peraturan pemerintah jadi seharusnya mungkin tidak. Tetapi itu jangan dianggap sebagai pendapatnya KPK ya. Biar nga salah tulis, karena kami belum lakukan pembahasannya,"  kepada sejumlah jurnalis di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (6/6).

Namun ia mengaku, terkait hal tersebut pihaknya belum bisa memberikan pendapat kelembagaan karena belum membahas soal THR. "Nanti kami akan rapatkan sehingga bisa memberikan petunjuk," terangnya.

Sejauh ini, kata Laode, Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) dan Pemerintah Daerah (Pemda) belum melakukan koordinasi dengan KPK terkait permintaan pendapat soal pembayaran THR.

"Belum ada. Sampai hari ini yang saya tahu kami belum mendapatkan surat resmi permintaan pendapat tentang THR. Kami juga mengetahuinya baru di media, ternyata sebagian pemda itu agak kesusahan untuk membayar THR seluruh pengawai," ungkapnya.

Laode menambahkan, kebanyakan pemda belum membayarkan THR murni karena takut salah dalam penganggaran. Oleh karena itu, KPK akan segera mengkaji pemberian THR dari APBD sehingga tidak ada lagi pemda yang takut. "Kasian kalau takut kan pegawainya nggak dapat THR. Makanya akan segera dikaji," tegasnya.

Laode berharap, Pemda bisa tenang dan selama hal tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundangan dan jelas dasar hukum serta peruntukkannya memang untuk THR tidak perlu takut.

"Ini pendapat umum namun belum pendapat resmi KPK. Intinya bisa yang penting jelas aturannya," pungkasnya. (OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Anata
Berita Lainnya