Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Pengadilan Tinggi Manado Sudiwardono divonis hukuman pidana penjara enam tahun penjara dan denda Rp300 juta. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta menilai Sudiwardono terbukti secara sah dan meyakinkan telah menerima suap yang berkaitan dengan jabatan yang ada padanya yakni Ketua PT Manado sekaligus Ketua Majelis Hakim.
"Sudiwardono secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan menjatuhkan pidana enam tahun dan denda Rp300 juta," kata Ketua Majelis Hakim, Mahsud, Rabu (6/6).
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK yang meminta majelis hakim memvonisnya dengan hukuman delapan tahun penjara dengan denda Rp500 juta subsider kurungan enam bulan penjara.
Hal-hal yang menurut hakim memberatkan adalah status Sudiwardono sebagai hakim yang seharusnya mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi namun justru melakukan sebaliknya. Hal yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan, terdakwa mengakui perbuatannya serta telah mengembalikan sisa dana suap yang belum terpakai ke kas negara.
Suap yang diterima Sudiwardono sebesar S$110 ribu berasal dari anggota DPR RI, Aditya Moha. Suap diberikan guna menghindarkan ibunda Aditya, Mantan Bupati Bolaang Mongondow Marlina Moha Siahaan, dari jeruji besi karena telah divonis bersalah dalam kasus korupsi Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa (TPAPD). Marlina tengah mengajukan upaya bandingnya atas vonis itu ke PT Manado tempat Sudiwardono berdinas.
Awalnya Sudiwardono mendapatkan suap sebesar S$80 dari Aditya Moha yang menginginkan agar ibunya tidak ditahan dengan alasan sakit. Namun, suap kembali diberikan dengan janji sebesar S$40 ribu agar Marlina bisa bebas dalam proses banding. Pada tahap kedua suap yang diberikan baru sebesar S$30 ribu. Sementara sisanya akan diberikan setelah Marlina mendapatkan putusan bebas.
Namun, hal itu urung dilakukan karena baik Aditya Moha maupun Sudiwardono tertangkap dalam operasi tangkap tangan KPK pada 6 Oktober 2017. (OL-5)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved