Headline

Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.

Divonis 4 Tahun, Aditya Moha Terima Putusan Hakim

Putri Anisa Yuliani
06/6/2018 14:46
Divonis 4 Tahun, Aditya Moha Terima Putusan Hakim
(MI/Bary Fathahilah)

TERDAKWA Penyuap Ketua Pengadilan Tinggi Manado Sudiwardono, Aditya Moha, menerima putusan Hakim yang memvonisnya empat tahun penjara dengan denda Rp150 juta. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan KPK yang meminta agar Majelis Hakim memvonis Aditya dengan pidana enam tahun penjara dan denda Rp200 juta.

Dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Aditya dinyatakan bersalah telah mental Sudiwardono total sebesar S$110 ribu pada 2017.

"Karena saya mengaku apa yang telah saya melakukan hal tersebut tapi saya melakukan guna menjaga harkat dan martabat ibu saya. Maka dari itu saya menerima segala konsekuensinya," kata Aditya, Rabu (6/6).

Aditya memberikan suap guna menghindarkan ibunya, mantan Bupati Bolaang Mongondow Marlina Moha Siahaan dari status tahanan dengan alasan sakit. Aditya pun berencana memberikan suap tambahan sebesar S$1.000 kepada Sudiwardono yang merupakan Ketua Majelis Hakim persidangan ibunya guna memberikan status bebas. Tetapi hal itu urung terlaksana karena Aditya sudah diciduk KPK.

Marlina saat itu telah menjadi terdakwa atas kasus korupsi Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa (TPAPD) dan divonis lima tahun penjara dengan denda Rp200 juta.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum KPK dalam menanggapi putusan hakim menyatakan akan pikir-pikir.

Hal-hal yang dinilai memberatkan Aditya adalah sosoknya yang menjabat anggota DPR RI dari fraksi Partai Golkar yang seharusnya memberikan contoh baik tentang dukungan terhadap program pemberantasan korupsi. Selain itu, suap yang diberikan bertentangan dengan program pemerintah.

Sementara hal yang meringankan adalah Aditya telah mengakui kesalahannya dan bersikap sopan selama persidangan. (OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Anata
Berita Lainnya