Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Aditya Moha divonis hukuman pidana penjara empat tahun penjara dengan denda sebesar Rp150 juta. Aditya dinyatakan secara sah dan meyakinkan telah memberi suap kepada Ketua Pengadilan Tinggi Manado Sudiwardono sebesar S$110 ribu.
"Terdakwa Aditya Anugerah Moha secara sah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan terdakwa pidana penjara empat tahun dan denda Rp 150 juta subsider kurungan dua bulan," kata Ketua Majelis Hakim Mahsud di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Rabu (6/6).
Suap itu diberikan agar pengadilan guna menghindarkan ibunda Aditya, mantan Bupati Bolaang Mongondow Marlina Moha Siahaan dari status tahanan dengan alasan sakit.
Marlina saat itu telah menjadi terdakwa atas kasus korupsi Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa (TPAPD) dan divonis lima tahun penjara dengan denda Rp 200 juta. Sudiwardono selain menjabat Ketua PT Manado, juga menjadi ketua majelis hakim pada persidangan Marlina.
"Terdakwa dan Sudiwardono datang ke Hotel Alia yang menjadi tempat perjanjian pemberian uang dengan isyarat pengajian. Terdakwa benar telah memberikan uang sebanyak dua kali pertama sebesar 80.000 dollar Singapura dan S$30 ribu," kata hakim.
Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK. Sebelumnya, JPU KPK menuntut Aditya dengan hukuman pidana penjara enam tahun dan denda Rp200 juta. (OL-5)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved